Rentan Pencucian Uang, Yankumham Banten Lakukan Pengawasan Kepatuhan Notaris

Rentan Pencucian Uang, Yankumham Banten Lakukan Pengawasan Kepatuhan Notaris
Foto: Istimewa

CILEGON – Kanwil Kemenkumham Banten bersama dengan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Cilegon dan Kabupaten Serang melaksanakan kegiatan pengawasan kepatuhan notaris dalam menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) secara langsung (on site) di Kota Cilegon, Jumat (16/6/2023).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah mengatakan, pengawasan penerapan PMPJ ini ditujukan kepada Notaris yang berisiko tinggi pencucian uang berdasarkan hasil analisa PPATK.

“Kegiatan audit ini bertujuan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan terkait penerapan PMPJ oleh Notaris di wilayah serta guna meningkatkan kepatuhan Notaris dalam menerapkan PMPJ dan Pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM),” ujarnya.

Meidy Firmansyah berharap agar setiap Notaris khususnya di wilayah Banten senantiasa menerapkan PMPJ dan dapat melaporkan setiap transaksi keuangan yang mencurigakan kepada PPATK melalui aplikasi GoAML agar dalam pelaksanaan tugasnya Notaris senantiasa akan dilindungi oleh Undang-Undang.