Rentan Pencucian Uang, Yankumham Banten Lakukan Pengawasan Kepatuhan Notaris
CILEGON – Kanwil
Kemenkumham Banten bersama dengan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Cilegon
dan Kabupaten Serang melaksanakan kegiatan pengawasan kepatuhan notaris dalam
menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) secara langsung (on site) di
Kota Cilegon, Jumat (16/6/2023).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah
mengatakan, pengawasan penerapan PMPJ ini ditujukan kepada Notaris yang berisiko
tinggi pencucian uang berdasarkan hasil analisa PPATK.
“Kegiatan audit ini bertujuan untuk meningkatkan pembinaan
dan pengawasan terkait penerapan PMPJ oleh Notaris di wilayah serta guna
meningkatkan kepatuhan Notaris dalam menerapkan PMPJ dan Pelaporan Laporan
Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM),†ujarnya.
Meidy Firmansyah berharap agar setiap Notaris khususnya di
wilayah Banten senantiasa menerapkan PMPJ dan dapat melaporkan setiap transaksi
keuangan yang mencurigakan kepada PPATK melalui aplikasi GoAML agar dalam
pelaksanaan tugasnya Notaris senantiasa akan dilindungi oleh Undang-Undang.