Polres Labuhanbatu Batal Periksa Managaer dan Assiten Afdeling PTPN III KMMDA

Polres Labuhanbatu Batal Periksa Managaer dan Assiten Afdeling PTPN III KMMDA
Foto: Zainal Arifin Lase/monologis.id

LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara batal melakukan pemeriksaan terhadap Manager PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Kebun Membang Muda (KMMDA) Eko Susanto dan Assiten Afdeling Herianto Nainggolan terkait dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan terhadap 17 orang pekerja.

Sesuai surat panggilan Polres Labuhanbatu Nomor : B/4119/V/Res 1.24/2021/Reskrim dan B/4120/Res 1.24/2021/Res Krim, 25 Mei 2021, keduanya dijadwalkan diperiksa hari ini, Senin (31/05).

“Pemeriksaan terhadap kedua orang  tersebut kita tunda dan dijadwalkan dilakukan pada Jumat (04/06). Alasan penundaan dikarenakan hari ini penyidik tidak bisa melakukan pemeriksaan karena ada tugas lain yang wajib dilaksanakan,” kata Kanit Idik II Reskrim Ekonomi Polres Labuhanbatu  Iptu Naibaho melalui penyidik pembantu Aipda F Barus, Senin (31/05).

Terpisah Kepala Bidang (Kabid) Umum PTPN III DLAB3 Edi Lesmana saat dikonfirmasi via telepon selularnya membenarkan pembatalan tersebut.

”Benar pemeriksaan terhadap Manager dan Asisten Afdeling PTPN III KMMDA hari ini ditunda, karena penyidik berhalangan. Kami tetap kooperatif, dan tetap menghormati serta patuh kepada hukum,ujarnya singkat.

Sementara Eko Susanto Manager PTPN III KMMDA saat dikonfirmasi menjelaskan, dirinya baru menjabat sebagai Manager di KMMDA, dan sebenarnya tidak tahu menahu tentang perkara tersebut.

“Tetapi sebagai warga negara yang baik, tentu harus kooperatif, patuh dan menghormati hukum. Hari ini saya batal dimintai keterangan oleh dikarenakan penyidik berhalangan,jelasnya.

Terkait penundaan tersebut, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Labuhanbatu Wardin memaklumi.

Dimungkinkan penyidik berhalangan ada tugas yang lain yang lebih urgen,” kata Wardin.

Meski demikian, Wardin berharap Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dan jajarannya tetap menjunjung tinggi keprofesionalan dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum.

“Hal ini dibuktikan dengan terus berprosesnya semua perkara yang kami laporkan ke Polres Labuhanbatu,tegasnya.

Perlu diketahui, KC-FSPMI Labuhanbatu melaporkan PTPN III  KMMDA Labuhanbatu ke Polres terkait dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan terhadap 17 pekerja yang di PHK sepihak.