Plt Sekkab Pesisir Barat: Kekerasan Perempuan dan Anak Masih Jadi PR Pemerintah

PESISIR BARAT- Pelaksana
tugas (Plt) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pesisir Barat, Jon Edwar, menyebut
bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan yang sangat
kompleks, modus serta cara yang digunakan para pelaku pun sangat beragam dan
terus berkembang.
Jon mengatakan itu saat membuka sosialisasi pencegahan
kekerasan terhadap perempuan dan anak, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 2023
yang diadakan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga
Berencana (DP3AKB) Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, di Sekretariat Tim
Penggerak-Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) setempat, Senin (18/9/2023).
Sosialisasi dihadiri Kepala DP3AKB Budi Wiyono, dan peserta terdiri dari camat dan perwakilan peratin (kepala desa) se-Pesisir Barat serta narasumber dari Damar Provinsi Lampung.
"Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terus menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia, khusus nya di Pesibar dari Tahun 2022 hingga saat ini jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin meningkat, jumlah kasus secara rill mungkin lebih banyak dibanding jumlah kasus yang dilaporkan, kondisi inilah yang harus menjadi perhatian kita semua," kata dia.
Berdasarkan data, lanjut Jon, pada Tahun 2022 terdapat 40
kasus kekerasan pada anak dan di Tahun 2023 hingga Agustus terdapat 22 kasus.
Sedangkan kasus kekerasan pada perempuan pada Tahun 2022 terdapat dua kasus
kekerasan dan di Tahun 2023 juga terdapat dua kasus.
"Berdasarkan data tersebut sangat perlu adanya
sinergitas dari pihak terkait untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan di Pesisir
Barat, yang dimulai dari keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dunia usaha,
lembaga masyarakat, serta lembaga pemerintah baik itu di tingkat pekon,
kecamatan, hingga ditingkat kabupaten," jelas Jon.
Menurutnya, sinergitas kebijakan, program dan kegiatan
disemua lini juga diperlukan untuk menghapuskan faktor penyebab kekerasan yang
sangat kompleks tersebut.
"Demikian juga saat terjadi kasus kekerasan,
penanganannya tidak dapat diserahkan hanya pada satu pihak saja, tetapi
diperlukan juga kolaborasi, koordinasi, dan aksi nyata bersama untuk dapat
melindungi atau memberikan hak-hak bagi para korban dan saksi, serta penegakan
hukum bagi pelaku kekerasan tersebut," tegasnya.
Masih kata Jon, langkah-langkah tersebut bisa menjadi salah
satu kunci keberhasilan dalam menghadirkan peran pemerintah daerah untuk
menjawab tantangan dan permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Membangun komitmen dan memperkuat koordinasi antar
stakeholder tentu juga menjadi hal yang penting dalam proses pencegahan dan
penanganan kasus. Dalam keluarga juga bisa ditanamkan nilai-nilai karakter
dengan mengedepankan fungsi ketahanan keluarga, serta kasih sayang. Sehingga
didalam keluarga diharapkan bisa terhindar dari praktek-praktek
kekerasan," papar Jon.
"Selain itu, diperlukan juga penguatan lembaga layanan
pencegahan kekerasan dan penanganan kasus dari semua jajaran, salah satunya
juga telah dibuktikan dengan terbentuknya Unit Pelayanan Teknis (UPT)
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang diharapkan mampu melakukan
pendampingan atau penanganan dalam setiap penyelesaian kasus kekerasan di Pesisir
Barat," pungkasnya.