Penikam Nelayan di Gunungsitoli Terancam 15 Tahun Penjara

Penikam Nelayan di Gunungsitoli Terancam 15 Tahun Penjara
Foto: Istimewa/dok Polres Nias

GUNUNGSITOLI – Polres Nias, Sumatera Utara, berhasil menangkap dua dari tiga terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang nelayan.

Kedua pelaku yakni YH (21) warga Desa Hiliomasio I, Kecamatan Idanogawo, Nias dan BZ (24), warga Jalan Sudirman Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

Sementara, pelaku FB (25) warga  Jalan Sudirman Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli masih diburu Polisi.

Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan menyampaikan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (11/03) di Jl. Supomo Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli yang menyebabkan korban Enius Gea (30) tewas usai dikeroyok dan ditikam pelaku.

“Pelaku mengaku sering tersinggung dan sakit hati karena korban sering membuat masalah dengan para tersangka dan keluarganya,” ujar Wawan, Senin (15/03).

Wawan menceritakan, saat itu korban Enius Gea sedang duduk-duduk diatas sepeda motor milik korban.

“Kemudian korban memanggil Gideono Zebua, adik BZ. Setelah itu datang tersangka BZ untuk menanyakan maksud dan tujuan korban memanggil adiknya, tetapi korban mengambil pisau yang terdapat di kantung depan sepeda motor miliknya,” kata Wawan.

Melihat korban mengambil pisau, tersangka BZ sempat mundur menjauhi korban. Kemudian datang tersangka YH dan FB mendekati korban. Namun, korban justru melempari para tersangka dengan batu.

“Setelah itu korban berusaha menyerang tersangka dengan menggunakan pisaunya, tersangka YH melakukan perlawanan sehingga berhasil menguasai pisau milik korban kemudian menusukan pisau tersebut kearah perut korban sebanyak satu kali sehingga membuat korban mundur dan terjatuh ke tanah,” ujar Wawan.

Usai menikam korban kemudian, YH lari meninggalkan lokasi kejadian. Saat itu posisi korban yang masih tergeletak di tanah ditinju oleh tersangka  BZ dan FB. Setelah itu para tersangka pun lari meninggalkan tempat tersebut.

"Korban yang sudah tidak sadarkan diri ditolong  dan dibawa ke rumah sakit oleh warga sekitar," ungkapnya.

Pihak Polres Nias mendapatkan laporan kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan serta mencari dan melakukan pengejaran terhadap para terduga pelaku di Desa Hilimaseo I dan Hiliweto.

“Merasa terdesak, pada Jumat (12/03) tersangka YH dan BZ akhirnya menyerahkan diri. Sementra pelaku FB masih dalam pencarian,” kata Wawan.

Dari para pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban dan sebilah pisau.

 “Para tersangka dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 atau pasal 170 ayat (2) ke 3e atau Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana Dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," kata Wawan.