Pelaku Penganiayaan di Asahan Belum Diproses Polisi

ASAHAN - Keluarga SI, wanita korban penganiayaan yang dilakukan oleh MR hingga kini masih menunggu perkembangan kasus tersebut di kepolisian.
Kasus penganiayaan itu terjadinya di lingkungan perusahaan PT.Gunung Melayu Desa Batuanam, Kecamatan Rahuning, Asahan, Sumatera Utara, pada Senin (17/05) silam.
Saat itu, korban SI sedang berbelanja di salah satu warung. Tiba-tiba pelaku MR datang dari belakang dan langsung menarik rambut korban hingga terbanting ke tanah. Akibatnya korban mengalami luka-luka.
Suami korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bandar Pulau.
“Namun sampai 02 Juni 2021, belum ada perkembangan dari pihak Polsek Bandar Pulau tentang laporan penganiayaan tersebut,” kata suami korban kecewa.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Bandar Pulau AKP Ali Yunus Siregar membenarkan telah menerima laporan penganiayaan tersebut.
“Kami tetap menindaklanjuti kasus tersebut. Dalam waktu dekat kami akan memanggil saksi berinisial AN,” kata Ali Yunus.