MPRD Provinsi Lampung Gelar Rapat Perdana
BANDARLAMPUNG-Rapat perdana Majelis Pertimbangan Riset Daerah (MPRD) Provinsi Lampung digelar di ruang sidang utama lantai dua Rektorat Universitas Lampung (Unila), Rabu (26-11-2025).
Forum ini menjadi langkah awal penguatan ekosistem riset daerah melalui kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan untuk mendorong arah pembangunan berbasis data dan inovasi.
MPRD merupakan sebagai think tank yang memiliki peran penting dalam memberikan berbagai pemikiran dan rekomendasi kebijakan yang menjadi rujukan kepala daerah dalam pengambilan keputusan percepatan pembangunan daerah.
Kegiatan ini turut dihadiri Prof Lusmeilia Afriani Ketua MPRD Provinsi Lampung, Yurnalis, Wakil Ketua IV MPRD Provinsi Lampung, Putri Kartarina, Sekretaris MPRD Provinsi Lampung, Anang Risgiyanto, Wakil Ketua V MPRD Provinsi Lampung,
Selanjutnya Prof. Ibnu Syabri, Ketua Komisi Infrastruktur, Perencanaan Wilayah dan Teknologi, Prof Syarif Makhya Ketua Komisi Pemerintahan, Pendidikan, Kesehatan, Sosial dan Budaya, Prof Ayi Ahadiat, Ketua Komisi Perindustrian, Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM, Prof Suripto Dwi Yuwono, Ketua Komisi Lingkungan Hidup, Konservasi SDA dan Kebencanaan.
Prof Lusmeilia Afriani menyampaikan, rapat ini merupakan momentum awal pelaksanaan mandat penting yang diberikan pemerintah daerah.
“Ini adalah rapat perdana setelah kita dikukuhkan, dan diberi tanggung jawab yang cukup besar oleh Bapak Gubernur untuk mengawal daripada pembangunan dan rencana-rencana kegiatan di tahun 2025 ini,” ujarnya.
Keanggotaan MPRD sendiri terdiri dari unsur yang ditetapkan dalam Pasal 11 ayat 1 Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2023, yang mencakup Gubernur, pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, akademisi, tenaga ahli, pakar, serta praktisi.
Komposisi ini memperkuat fungsi MPRD sebagai forum multidisipliner dalam merumuskan arah riset dan inovasi daerah.
Rapat perdana ini menjadi bagian penting dalam merumuskan arah riset daerah yang lebih terukur dan terintegrasi dengan agenda pembangunan, sekaligus membuka ruang kolaborasi yang lebih intensif antar pemangku kepentingan di Provinsi Lampung.
MPRD diharapkan dapat memberikan rumusan rekomendasi kebijakan berbasis hasil riset kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah secara independen.
REDAKSI








