Merasa Dipecat Sepihak, Karyawan PT Tasik Raja Lapor ke Kantor Hukum

LABUHANBATU - Eliyaman Halawa mendatangi kantor hukum Adv Neformasi Halawa SH dan Partner untuk melaporkan pemecatan dirinya secara sepihak oleh PT.Tasik Raja-Tasik Harapan Estate.
Isi surat pemecatan pihak perusahaan merasa tidak puas dengan kinerja Eliyaman Halawa dengan alasan tidak memanen buah yang sudah masak di pohon pada tanggal 09 Mei 2021 di blok J7 op 2016.
Sebelum melakukan pemecatan pihak perusahaa sudah menerbitkan surat peringatan l, ll dan lll.
Selain mengadu ke kantor hukum Adv Neformasi Halawa SH dan Partner, Eliyaman Halawa sudah melaporkan pemecatan yang dialaminya ke Desnaker Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.
Sementaram Adv Neformasi Halawa mengatakan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak boleh dilakukan secara sepihak dan sewenang-wenang oleh perusahaan. PHK hanya dapat dilakukan dengan alasan-alasan tertentu.
“Alasan perusahaan melakukan PHK sangat penting dalam menentukan apakah karyawan tersebut berhak atau tidak atas uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak,” kata Halawa, Jumat (18/06).
Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 178 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, apabila perusahaan melakukan PHK Sepihak atau sewenang-wenang, maka langkah yang dapat ditempuh pekerja/karyawan adalah dengan melaporkan perusahaan kepada Instansi Ketenagakerjaan Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusat yang notabenenya merupakan Pengawas Ketenagakerjaan.
“Apabila tetap tidak menemukan penyelesaian yang baik, barulah kemudian pekerja/ karyawan dapat menempuh langkah dengan memperkarakan PHK Sepihak ke Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI),” pungkasnya.