Memberitakan Istri Gubernur Sumut, Wartawan Jadi Tersangka UU IT

MEDAN - Subdit V Direskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan wartawan sekaligus aktivis sosial Kota Medan Ismail Marzuki sebagai dengan sangkaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas berita yang dimuat di media online miliknya.
Ismail Marzuki dilaporkan lantaran tuduhan menyebarkan berita kebencian, fitnah serta hoaks, oleh istri Gubernur Sumut, Nawal Lubis serta Heriza Putra Harahap.
Nawal Lubis merasa tidak senang, lantaran merasa difitnah dan dicemari nama baiknya atas pemberitaan di media online tersebut terkait keberadaan Taman Edukasi Buah Cakra yang diakui oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi sebagai kediaman pribadi.
Keberadaan Taman Edukasi Buah Cakra di Sumatera Utara diklim merupakan urusan pribadi dan tidak terkait dengan publik apalagi menyangkut hajat hidup orang banyak, hal tersebut selalu menjadi alasan istri Gubernur Sumatera Utara kepada para pihak termasuk media yang hendak mengklarifikasi keberadaan bangunan mewah di sektor satu Benteng Putri Hijau tersebut.
Dikatakan Ismail Marzuki, penetapan status dirinya sebagai tersangka, telah memperlihatkan ke publik terutama pemerintah pusat dan khususnya Dewan Pers bahwa kebebasan Pers dalam menyampaikan informasi sesuai fakta menjadi tantangan di Sumatera Utara.
"Ini dinamika Aktivis Pers di Sumatera Utara yang harus menjadi perhatian Dewan Pers di Pusat. Begitu mudahnya Kepolisian menetapkan wartawan sebagai tersangka tampak melihat aturan Pers" ungkap Ismail, Senin (07/06)
Diceritakan Ismail, sebelumnya Kabiro Humas Pemprov Sumatera Utara pernah melakukan bantahan terkait pemberitaan Gratifikasi Bronjong Sungai Deli di Taman Edukasi Buah Cakra, sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
"Mereka punya hak jawab ke media, kenapa berita tentang Benteng Putri Hijau mereka tidak melakukan bantahan jika berita itu keliru atau jika ada yang harus diklarifikasikan. Malah langsung melaporkan ke Polda Sumut dan tanpa berpikir panjang Polisi langsung menetapkan saya sebagai tersangka,” ungkap Ismail.
Diakui Ismail, dirinya selaku Direktur Media online bersama wartawan telah mencoba konfirmasi kepada Nawal Lubis serta Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi atas penetapannya sebagai tersangka, namun belum ada jawaban.
"Saya juga sudah menyurati Kapolda Sumatera Utara dengan nomor surat No : 071 / B / MBK / V / 2021, tanggal 21 Mei 2021, dengan perihal permohonan perlindungan hukum sesuai dengan Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Isi surat itu menjelaskan kronologis pemberitaan disertai bukti-buktinya dan kami tembuskan ke semua pihak di Jakarta," pungkasnya