Mekanisme Keuangan Syariah Dalam Mengatasi Ketimpangan Ekonomi Di Indonesia

Mekanisme Keuangan Syariah Dalam Mengatasi Ketimpangan Ekonomi Di Indonesia
Foto: Ilustrasi/smartasset.com

Oleh: Nurul Azmi*

Ketimpangan ekonomi menjadi salah satu permasalahan yang masih dialami oleh banyak Negara berkembang, salah satunya Indonesia. Beberapa Negara berkembang mengalami ketimpangan ekonomi yang sangat tinggi dan mempengaruhi kesejahteraan masyarakat. Ketimpangan ini muncul karena adanya kesenjangan sosial ekonomi antar golongan. Banyak masyarakat miskin yang seringkali terpinggirkan dan kesulitan atau bahkan tidak mendapatkan kesempatan yang sama dengan masyarakat yang lebih kaya dalam mengakses sumber daya ekonomi. Ketimpangan ekonomi ini dapat menyebabkan kerentanan sosial dan politik serta dapat menghambat kemajuan ekonomi suatu Negara. Salah satu alternatif yang dapat dilakukan untuk mengatasi ketimpangan ekonomi adalah dengan memanfaatkan mekanisme keuangan syariah.

Pengertian Mekanisme Keuangan Syariah

Mekanisme keuangan syariah merupakan suatu sistem atau prosedur yang digunakan untuk mengelola dan mengatur transaksi keuangan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Keuangan syariah memiliki prinsip-prinsip yang berbeda dengan keuangan konvensional. Prinsip-prinsip tersebut antara lain melarang riba (bunga), spekulasi, dan transaksi yang tidak jelas atau merugikan. Dalam sistem keuangan syariah, keuntungan diperoleh melalui pembagian risiko dan profit yang adil antara pihak yang terlibat dalam transaksi keuangan. Selain itu dalam sistem keuangan syariah juga, dana yang diinvestasikan harus memiliki tujuan yang jelas dan produk-produk keuangan harus dihasilkan dari aktivitas yang halal.

Salah satu prinsip utama mekanisme keuangan syariah adalah konsep berbagi risiko antara pemberi pinjaman dan peminjam, sehingga risiko bisnis dapat dikurangi dan dana yang dipinjamkan dapat dimanfaatkan secara optimal. Mekanisme keuangan syariah ini bertujuan untuk mempromosikan keadilan, dan keseimbangan dalam kegiatan keuangan.

Sumber-Sumber Mekanisme Keuangan Syariah

1. Al-Quran: Al-Quran merupakan sumber utama ajaran Islam dan menjadi dasar hukum syariah. Dalam Al-Quran, terdapat banyak ayat yang mengatur tentang transaksi keuangan syariah, seperti tentang riba, zakat, dan infaq.

2. Sunnah: Sunnah adalah ajaran dan tindakan Nabi Muhammad SAW yang menjadi contoh dan pedoman bagi umat Islam dalam menjalankan ajaran Islam. Dalam hal ini, terdapat banyak hadits yang mengatur tentang transaksi keuangan syariah, seperti tentang jual beli, pinjaman, dan investasi.

3. Ijma: Ijma adalah kesepakatan para ulama Islam dalam menetapkan hukum syariah. Para ulama Islam telah sepakat bahwa riba, spekulasi, gharar, dan maysir adalah haram dan bertentangan dengan prinsip syariah Islam.

4. Qiyas: Qiyas adalah analogi atau perbandingan hukum syariah yang diterapkan pada suatu kasus dengan kasus yang serupa. Dalam hal ini, para ulama Islam menggunakan qiyas untuk menentukan hukum syariah pada transaksi keuangan syariah yang belum diatur dalam Al-Quran dan hadits.

5. Ijtihad: Ijtihad adalah usaha untuk menemukan hukum syariah dengan menggunakan akal sehat dan pengetahuan yang luas. Para ulama Islam melakukan ijtihad untuk menemukan solusi dalam hal-hal yang belum diatur dalam Al-Quran, hadits, ijma, dan qiyas.

Tantangan dalam Mengatasi Ketimpangan Ekonomi

Keuangan syariah juga memiliki tantangan dalam mengatasi ketimpangan ekonomi di Indonesia. Tantangan tersebut antara lain kurangnya literasi keuangan syariah di kalangan masyarakat, kurangnya dukungan dari pemerintah, dan kurangnya akses ke lembaga keuangan syariah di beberapa wilayah. Dalam rangka mengatasi tantangan tersebut, pemerintah perlu melakukan beberapa upaya, antara lain meningkatkan literasi keuangan syariah di kalangan masyarakat, memberikan insentif bagi lembaga keuangan syariah, dan meningkatkan akses ke lembaga keuangan syariah di wilayah-wilayah yang masih sulit dijangkau.

Selain itu juga, terdapat faktor yang terlibat tantangan dalam mengatasi ketimpangan ekonomi seperti :

1. Ketidakmerataan distribusi sumber daya

Ketimpangan ekonomi sering kali dipengaruhi oleh ketidakmerataan distribusi sumber daya. Beberapa faktor yang menyebabkan ketidakmerataan distribusi sumber daya di antaranya adalah kepemilikan lahan yang tidak merata, akses terbatas terhadap infrastruktur dan layanan publik, serta ketergantungan pada sektor ekonomi tertentu.

2. Kesenjangan pendapatan

Kesenjangan pendapatan yang tinggi juga merupakan salah satu faktor yang menyebabkan ketimpangan ekonomi di Indonesia. Kesenjangan pendapatan dapat disebabkan oleh faktor seperti keterampilan yang tidak seimbang, gender, etnis, dan sektor pekerjaan.

3. Akses terbatas terhadap pendidikan dan keterampilan

Akses terbatas terhadap pendidikan dan keterampilan juga dapat menyebabkan ketimpangan ekonomi di Indonesia. Beberapa faktor yang menyebabkan akses terbatas tersebut adalah kemiskinan, kebijakan pendidikan yang tidak inklusif, serta akses terbatas terhadap pelatihan dan pengembangan keterampilan.

4. Kebijakan pemerintah yang tidak efektif

Kebijakan pemerintah yang tidak efektif juga dapat menyebabkan ketimpangan ekonomi di Indonesia. Beberapa faktor yang menyebabkan kebijakan pemerintah tidak efektif di antaranya adalah korupsi, kebijakan yang tidak mengakomodasi kepentingan rakyat, dan kurangnya transparansi dan akuntabilitas.

Adapun cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi faktor tantangan tersebut yaitu dengan :

1. Diperlukannya kebijakan yang mendorong distribusi sumber daya yang lebih merata dan memperkuat sistem keuangan inklusif.

2. Diperlukannya kebijakan yang mendorong redistribusi pendapatan dan memperkuat akses terhadap pendidikan dan pelatihan keterampilan.

3. Diperlukannya kebijakan yang mendorong akses terhadap pendidikan dan pelatihan keterampilan yang lebih inklusif.

4. Diperlukannya kebijakan yang lebih transparan dan akuntabel, serta peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap tindakan korupsi.

Dalam mengatasi ketimpangan ekonomi, tidak ada solusi yang sempurna atau mudah. Namun dengan memahami tantangan-tantangan yang dihadapi dan mencari solusi-solusi yang tepat dapat membangun masyarakat yang adil dan inklusif.

Mekanisme Keuangan Syariah dalam Mengatasi Ketimpangan Ekonomi

Keuangan syariah dapat membantu mengatasi ketimpangan ekonomi di Indonesia melalui beberapa cara, yaitu:

Pertama, keuangan syariah dapat membantu meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat yang terpinggirkan. Masyarakat yang sulit mendapatkan akses keuangan dari lembaga keuangan konvensional dapat memperoleh akses keuangan melalui lembaga keuangan syariah.

Kedua, keuangan syariah dapat membantu mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pemberian modal usaha bagi para pelaku usaha kecil dan menengah. Lembaga keuangan syariah dapat memberikan modal usaha bagi para pelaku usaha yang tidak memiliki akses keuangan dari lembaga keuangan konvensional.

Ketiga, keuangan syariah dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial melalui zakat, infaq, dan shadaqah. Lembaga keuangan syariah dapat mengumpulkan dana zakat, infaq, dan shadaqah dari para nasabahnya dan menggunakan dana tersebut untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Selain itu, dalam mekanisme keuangan syariah terdapat beberapa instrumen keuangan yang dapat dimanfaatkan dalam membantu mengatasi ketimpangan ekonomi seperti mudharabah, musyarakah, dan murabahah.

Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih di mana pemilik modal (shahibul maal) memberikan dana kepada pengelola (mudharib) dengan suatu kesepakatan bagi hasil dalam pembagian keuntungannya.

Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan (Muhammad Syafi’i antonio, 2001).

Murabahah adalah suatu akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual (bank) maupun pembeli (nasabah).

Dalam konteks ketimpangan ekonomi, mekanisme keuangan syariah dapat membantu mengurangi kesenjangan antara kelompok-kelompok ekonomi yang berbeda. Melalui instrumen keuangan syariah, pengusaha kecil dan menengah dapat memperoleh modal dengan mudah dan tanpa harus membayar bunga yang tinggi. Dengan demikian, para pengusaha kecil dapat memperluas usaha mereka, meningkatkan pendapatan, dan menciptakan lapangan kerja yang baru.

 

Dalam konteks Indonesia, mekanisme keuangan syariah dapat membantu mengatasi ketimpangan ekonomi dan memperbaiki distribusi kekayaan di masyarakat. Namun, untuk menerapkan mekanisme keuangan syariah secara efektif, dibutuhkan kerja sama antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat.

Pemerintah dapat memfasilitasi pengembangan mekanisme keuangan syariah dengan membuat regulasi yang jelas dan efektif, mendukung pengembangan produk dan mekanisme keuangan syariah, serta pengawasan yang ketat untuk memastikan keberhasilan mekanisme keuangan syariah dalam mengatasi ketimpangan ekonomi. Regulasi dan pengawasan ini dapat membantu meminimalkan risiko dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk keuangan syariah.

Sedangkan sektor swasta dan masyarakat dapat berperan dalam mengembangkan produk dan layanan keuangan syariah yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan lokal. Selain itu, masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai keuangan syariah dan menggunakannya sebagai alternatif dalam pengelolaan keuangan mereka.

Dalam jangka panjang, pengembangan mekanisme keuangan syariah dapat membantu meningkatkan inklusivitas keuangan di Indonesia. Hal ini dapat membantu mengatasi masalah ketimpangan ekonomi dan mengurangi ketergantungan pada sektor keuangan konvensional yang cenderung lebih memihak pada kelompok-kelompok ekonomi yang lebih kuat.

Studi menunjukkan bahwa negara-negara yang memiliki industri keuangan syariah yang berkembang lebih cepat cenderung memiliki tingkat ketimpangan yang lebih rendah. Oleh karena itu, pengembangan industri keuangan syariah dapat menjadi salah satu strategi yang efektif dalam mengurangi ketimpangan ekonomi di Indonesia.

*) Mahasiswa Akuntansi Syariah_FEBI UIN RIL