Mekanisme Keuangan Syariah Dalam Mengatasi Ketimpangan Ekonomi Di Indonesia

Oleh: Nurul Azmi*
Ketimpangan ekonomi menjadi salah satu permasalahan yang
masih dialami oleh banyak Negara berkembang, salah satunya Indonesia. Beberapa
Negara berkembang mengalami ketimpangan ekonomi yang sangat tinggi dan
mempengaruhi kesejahteraan masyarakat. Ketimpangan ini muncul karena adanya
kesenjangan sosial ekonomi antar golongan. Banyak masyarakat miskin yang
seringkali terpinggirkan dan kesulitan atau bahkan tidak mendapatkan kesempatan
yang sama dengan masyarakat yang lebih kaya dalam mengakses sumber daya ekonomi.
Ketimpangan ekonomi ini dapat menyebabkan kerentanan sosial dan politik serta
dapat menghambat kemajuan ekonomi suatu Negara. Salah satu alternatif yang
dapat dilakukan untuk mengatasi ketimpangan ekonomi adalah dengan memanfaatkan
mekanisme keuangan syariah.
Pengertian Mekanisme
Keuangan Syariah
Mekanisme keuangan syariah merupakan suatu sistem atau
prosedur yang digunakan untuk mengelola dan mengatur transaksi keuangan
berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Keuangan syariah memiliki prinsip-prinsip yang berbeda
dengan keuangan konvensional. Prinsip-prinsip tersebut antara lain melarang
riba (bunga), spekulasi, dan transaksi yang tidak jelas atau merugikan. Dalam
sistem keuangan syariah, keuntungan diperoleh melalui pembagian risiko dan
profit yang adil antara pihak yang terlibat dalam transaksi keuangan. Selain
itu dalam sistem keuangan syariah juga, dana yang diinvestasikan harus memiliki
tujuan yang jelas dan produk-produk keuangan harus dihasilkan dari aktivitas
yang halal.
Salah satu prinsip utama mekanisme keuangan syariah adalah
konsep berbagi risiko antara pemberi pinjaman dan peminjam, sehingga risiko
bisnis dapat dikurangi dan dana yang dipinjamkan dapat dimanfaatkan secara
optimal. Mekanisme keuangan syariah ini bertujuan untuk mempromosikan keadilan,
dan keseimbangan dalam kegiatan keuangan.
Sumber-Sumber
Mekanisme Keuangan Syariah
1. Al-Quran: Al-Quran merupakan sumber utama ajaran Islam
dan menjadi dasar hukum syariah. Dalam Al-Quran, terdapat banyak ayat yang
mengatur tentang transaksi keuangan syariah, seperti tentang riba, zakat, dan
infaq.
2. Sunnah: Sunnah adalah ajaran dan tindakan Nabi Muhammad
SAW yang menjadi contoh dan pedoman bagi umat Islam dalam menjalankan ajaran
Islam. Dalam hal ini, terdapat banyak hadits yang mengatur tentang transaksi
keuangan syariah, seperti tentang jual beli, pinjaman, dan investasi.
3. Ijma: Ijma adalah kesepakatan para ulama Islam dalam
menetapkan hukum syariah. Para ulama Islam telah sepakat bahwa riba, spekulasi,
gharar, dan maysir adalah haram dan bertentangan dengan prinsip syariah Islam.
4. Qiyas: Qiyas adalah analogi atau perbandingan hukum
syariah yang diterapkan pada suatu kasus dengan kasus yang serupa. Dalam hal
ini, para ulama Islam menggunakan qiyas untuk menentukan hukum syariah pada
transaksi keuangan syariah yang belum diatur dalam Al-Quran dan hadits.
5. Ijtihad: Ijtihad adalah usaha untuk menemukan hukum
syariah dengan menggunakan akal sehat dan pengetahuan yang luas. Para ulama
Islam melakukan ijtihad untuk menemukan solusi dalam hal-hal yang belum diatur
dalam Al-Quran, hadits, ijma, dan qiyas.
Tantangan dalam
Mengatasi Ketimpangan Ekonomi
Keuangan syariah juga memiliki tantangan dalam mengatasi
ketimpangan ekonomi di Indonesia. Tantangan tersebut antara lain kurangnya
literasi keuangan syariah di kalangan masyarakat, kurangnya dukungan dari
pemerintah, dan kurangnya akses ke lembaga keuangan syariah di beberapa
wilayah. Dalam rangka mengatasi tantangan tersebut, pemerintah perlu melakukan
beberapa upaya, antara lain meningkatkan literasi keuangan syariah di kalangan
masyarakat, memberikan insentif bagi lembaga keuangan syariah, dan meningkatkan
akses ke lembaga keuangan syariah di wilayah-wilayah yang masih sulit
dijangkau.
Selain itu juga, terdapat faktor yang terlibat tantangan
dalam mengatasi ketimpangan ekonomi seperti :
1. Ketidakmerataan distribusi sumber daya
Ketimpangan ekonomi sering kali dipengaruhi oleh
ketidakmerataan distribusi sumber daya. Beberapa faktor yang menyebabkan
ketidakmerataan distribusi sumber daya di antaranya adalah kepemilikan lahan
yang tidak merata, akses terbatas terhadap infrastruktur dan layanan publik,
serta ketergantungan pada sektor ekonomi tertentu.
2. Kesenjangan pendapatan
Kesenjangan pendapatan yang tinggi juga merupakan salah satu
faktor yang menyebabkan ketimpangan ekonomi di Indonesia. Kesenjangan
pendapatan dapat disebabkan oleh faktor seperti keterampilan yang tidak
seimbang, gender, etnis, dan sektor pekerjaan.
3. Akses terbatas terhadap pendidikan dan keterampilan
Akses terbatas terhadap pendidikan dan keterampilan juga
dapat menyebabkan ketimpangan ekonomi di Indonesia. Beberapa faktor yang
menyebabkan akses terbatas tersebut adalah kemiskinan, kebijakan pendidikan
yang tidak inklusif, serta akses terbatas terhadap pelatihan dan pengembangan
keterampilan.
4. Kebijakan pemerintah yang tidak efektif
Kebijakan pemerintah yang tidak efektif juga dapat
menyebabkan ketimpangan ekonomi di Indonesia. Beberapa faktor yang menyebabkan
kebijakan pemerintah tidak efektif di antaranya adalah korupsi, kebijakan yang
tidak mengakomodasi kepentingan rakyat, dan kurangnya transparansi dan
akuntabilitas.
Adapun cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi faktor
tantangan tersebut yaitu dengan :
1. Diperlukannya kebijakan yang mendorong distribusi sumber
daya yang lebih merata dan memperkuat sistem keuangan inklusif.
2. Diperlukannya kebijakan yang mendorong redistribusi
pendapatan dan memperkuat akses terhadap pendidikan dan pelatihan keterampilan.
3. Diperlukannya kebijakan yang mendorong akses terhadap
pendidikan dan pelatihan keterampilan yang lebih inklusif.
4. Diperlukannya kebijakan yang lebih transparan dan
akuntabel, serta peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap tindakan
korupsi.
Dalam mengatasi ketimpangan ekonomi, tidak ada solusi yang
sempurna atau mudah. Namun dengan memahami tantangan-tantangan yang dihadapi
dan mencari solusi-solusi yang tepat dapat membangun masyarakat yang adil dan
inklusif.
Mekanisme Keuangan
Syariah dalam Mengatasi Ketimpangan Ekonomi
Keuangan syariah dapat membantu mengatasi ketimpangan
ekonomi di Indonesia melalui beberapa cara, yaitu:
Pertama, keuangan syariah dapat membantu meningkatkan akses
keuangan bagi masyarakat yang terpinggirkan. Masyarakat yang sulit mendapatkan
akses keuangan dari lembaga keuangan konvensional dapat memperoleh akses
keuangan melalui lembaga keuangan syariah.
Kedua, keuangan syariah dapat membantu mendorong pertumbuhan
ekonomi melalui pemberian modal usaha bagi para pelaku usaha kecil dan
menengah. Lembaga keuangan syariah dapat memberikan modal usaha bagi para
pelaku usaha yang tidak memiliki akses keuangan dari lembaga keuangan
konvensional.
Ketiga, keuangan syariah dapat membantu mengurangi
kesenjangan sosial melalui zakat, infaq, dan shadaqah. Lembaga keuangan syariah
dapat mengumpulkan dana zakat, infaq, dan shadaqah dari para nasabahnya dan
menggunakan dana tersebut untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, dalam mekanisme keuangan syariah terdapat
beberapa instrumen keuangan yang dapat dimanfaatkan dalam membantu mengatasi
ketimpangan ekonomi seperti mudharabah, musyarakah, dan murabahah.
Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara dua orang atau
lebih di mana pemilik modal (shahibul maal) memberikan dana kepada pengelola
(mudharib) dengan suatu kesepakatan bagi hasil dalam pembagian keuntungannya.
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih
untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi
dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama
sesuai dengan kesepakatan (Muhammad Syafi’i antonio, 2001).
Murabahah adalah suatu akad jual beli barang dengan
menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual
(bank) maupun pembeli (nasabah).
Dalam konteks ketimpangan ekonomi, mekanisme keuangan
syariah dapat membantu mengurangi kesenjangan antara kelompok-kelompok ekonomi
yang berbeda. Melalui instrumen keuangan syariah, pengusaha kecil dan menengah
dapat memperoleh modal dengan mudah dan tanpa harus membayar bunga yang tinggi.
Dengan demikian, para pengusaha kecil dapat memperluas usaha mereka,
meningkatkan pendapatan, dan menciptakan lapangan kerja yang baru.
Dalam konteks Indonesia, mekanisme keuangan syariah dapat
membantu mengatasi ketimpangan ekonomi dan memperbaiki distribusi kekayaan di
masyarakat. Namun, untuk menerapkan mekanisme keuangan syariah secara efektif,
dibutuhkan kerja sama antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat.
Pemerintah dapat memfasilitasi pengembangan mekanisme
keuangan syariah dengan membuat regulasi yang jelas dan efektif, mendukung
pengembangan produk dan mekanisme keuangan syariah, serta pengawasan yang ketat
untuk memastikan keberhasilan mekanisme keuangan syariah dalam mengatasi ketimpangan
ekonomi. Regulasi dan pengawasan ini dapat membantu meminimalkan risiko dan
menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk keuangan syariah.
Sedangkan sektor swasta dan masyarakat dapat berperan dalam
mengembangkan produk dan layanan keuangan syariah yang inovatif dan sesuai
dengan kebutuhan lokal. Selain itu, masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang
lebih baik mengenai keuangan syariah dan menggunakannya sebagai alternatif
dalam pengelolaan keuangan mereka.
Dalam jangka panjang, pengembangan mekanisme keuangan
syariah dapat membantu meningkatkan inklusivitas keuangan di Indonesia. Hal ini
dapat membantu mengatasi masalah ketimpangan ekonomi dan mengurangi
ketergantungan pada sektor keuangan konvensional yang cenderung lebih memihak
pada kelompok-kelompok ekonomi yang lebih kuat.
Studi menunjukkan bahwa negara-negara yang memiliki industri
keuangan syariah yang berkembang lebih cepat cenderung memiliki tingkat
ketimpangan yang lebih rendah. Oleh karena itu, pengembangan industri keuangan
syariah dapat menjadi salah satu strategi yang efektif dalam mengurangi
ketimpangan ekonomi di Indonesia.
*) Mahasiswa Akuntansi Syariah_FEBI UIN RIL