Langgar Perda! Atribut Iklan Nancap di Pohon Marak di Kota Metro
METRO - Puluhan spanduk,
benner maupun poster yang memuat iklan tertentu marak menghiasi sejumlah ruas
jalan di Kota Metro, Lampung.
Atribut iklan tersebut dipasang dengan cara dipaku pada
pohon penghijauan.
Atribut iklan yang diduga melanggar, terpampang di ruas
jalan Pattimura, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, tepatnya pohon
tepi jalan depan gerbang Taman Metro Indonesia Indah (TMII).
Selain itu, atribut iklan lainnya juga terlihat di pohon
penghijauan sepanjang Jalan Sukarno-Hatta, Kecamatan Metro Barat. Kemudian di
Jalan Sultan Syahrir, di Kecamatan Metro Barat menuju Metro Timur. Lalu di
sepanjang Jalan Hasanudin, Kecamatan Metro Pusat.
Dari keterangan warga, atribut iklan yang dipaku pada pohon
penghijauan didepan gerbang TMII tersebut telah terpasang sejak sebulan
terakhir, hingga saat ini petugas terkait belum melakukan pembersihan.
"Sudah lama ini, sebulanan lebih dipasang itu. Memang
dipaku itu, tidak diikat tapi dipaku atas bawah. Belum ada, kalau sudah ada
Pol-PP yang tertibkan ya pasti itu sudah dicopot. Kalau dijalan ini lokasinya
cuma di depan TMII itu, di arah ke bundaran 29 itu tidak ada," kata Hasan,
Senin (14/11/2022).
Hal senada disampaikan Andi Ramadhan. Pria warga Kecamatan
Metro Utara tersebut juga menyampaikan bahwa atribut iklan yang didiga melanggar
juga terlihat disepanjang pohon penghijauan di Jalan Jawa Kelurahan Banjarsari
menuju Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.
"Kalau ini memang sudah lama, inikan iklan Kumon ya,
kalau yang di jalan Jawa itu banyak juga iklan pinjaman uang dan lainnya,
dipasang di pohon penghijauan juga," ungkapnya.
Pemasangan banner iklan dengan cara dipaku pada pohon
penghijauan merupakan bentuk pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun
2017 tetang Keamanan, Ketertiban dan Keindahan Kota.