Langgar Perda! Atribut Iklan Nancap di Pohon Marak di Kota Metro

Langgar Perda! Atribut Iklan Nancap di Pohon Marak di Kota Metro
Foto: Zainal Arifin/monologis.id

METRO - Puluhan spanduk, benner maupun poster yang memuat iklan tertentu marak menghiasi sejumlah ruas jalan di Kota Metro, Lampung.

Atribut iklan tersebut dipasang dengan cara dipaku pada pohon penghijauan.

Atribut iklan yang diduga melanggar, terpampang di ruas jalan Pattimura, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, tepatnya pohon tepi jalan depan gerbang Taman Metro Indonesia Indah (TMII).

Selain itu, atribut iklan lainnya juga terlihat di pohon penghijauan sepanjang Jalan Sukarno-Hatta, Kecamatan Metro Barat. Kemudian di Jalan Sultan Syahrir, di Kecamatan Metro Barat menuju Metro Timur. Lalu di sepanjang Jalan Hasanudin, Kecamatan Metro Pusat.

Dari keterangan warga, atribut iklan yang dipaku pada pohon penghijauan didepan gerbang TMII tersebut telah terpasang sejak sebulan terakhir, hingga saat ini petugas terkait belum melakukan pembersihan.

"Sudah lama ini, sebulanan lebih dipasang itu. Memang dipaku itu, tidak diikat tapi dipaku atas bawah. Belum ada, kalau sudah ada Pol-PP yang tertibkan ya pasti itu sudah dicopot. Kalau dijalan ini lokasinya cuma di depan TMII itu, di arah ke bundaran 29 itu tidak ada," kata Hasan, Senin (14/11/2022).

Hal senada disampaikan Andi Ramadhan. Pria warga Kecamatan Metro Utara tersebut juga menyampaikan bahwa atribut iklan yang didiga melanggar juga terlihat disepanjang pohon penghijauan di Jalan Jawa Kelurahan Banjarsari menuju Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.

"Kalau ini memang sudah lama, inikan iklan Kumon ya, kalau yang di jalan Jawa itu banyak juga iklan pinjaman uang dan lainnya, dipasang di pohon penghijauan juga," ungkapnya.

Pemasangan banner iklan dengan cara dipaku pada pohon penghijauan merupakan bentuk pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2017 tetang Keamanan, Ketertiban dan Keindahan Kota.