Lakukan Penyamaran, Polisi Ringkus Mucikari Prostitusi Online di Cilegon
CILEGON – Polsek Pulomerak berhasil mengungkap kasus prostitusi online dan menangkap seorang mucikari berinisial AT.
“Pelaku ditangkap pada Minggu (23/05) lalau di salah satu penginapan di wilayah Pulomerak, Kota Cilegon usai melakukan transaksi. Ada enam wanita yang menjadi korban praktik prostitusi online tersebut,” Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono saat menggelar konferensi Pers di Mapolsek Pulomerak, Selasa (25/05).
Saat ditangkap AT tengah menawarkan enam wanita penghibur kepada hidung belang secara online. Kasus ini terungkap atas laporan dari masyarakat.
“Dari laporan masyarakat kemudian Polisi melakukan pengembangan dengan melakukan penyamaran menjadi pelanggan,” kata Sigit.
Sigit mengungkapkan, pelaku sudah menjalankan aksinya sebagai mucikari selama dua tahun. Modus pelaku memperdagangkan korban kepada pelanggan dilakukan melalui aplikasi Whatsapp (WA).
Sementara Kapolsek Pulomerak, AKP Akbar Baskoro menambahkan, pelaku dalam transaksi menawarkan jasa sebesar Rp1.000.000 setiap transaksi. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21:Tahun 2017 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
MonologisTV: DUA DARI TIGA PENJAHAT DI LAMPUNG UTARA DIDOR POLISI