Lakukan Pemalsuan dan Penggelapan, Residivis Kasus Narkotika Dibekuk Polisi
TULANGBAWANG - MN
(54), residivis kasus narkotika pada 2019 kembali dibekuk Polisi dalam kasus
yang berbeda.
Warga Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartama, Kabupaten
Tulangbawang, Lampung itu dibekuk pada Rabu (30/11/2022) malam oleh aparat Polsek
Penawartama terkait kasus pemalsuan surat dan penggelapan.
“Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban Juwarno (54),
warga Kampung Paduan Rajawali, Kecamatan MeraksaAji, Tulangbawang,†kata
Kapolsek Penawartama AKP Mahbub Junaidi mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP
Hujra Soumena, Jumat (02/12/2022).
Kapolsek menjelaskan, pelaku dan korban saling kenal
sehingga korban awalnya tidak curiga kepada pelaku.
“Mulanya tahun 2017, korban membeli sebidang tanah di
Kampung Wiratama, Kecamatan Penawartama yang merupakan kebun plasma sawit.
Selang dua bulan setelah membeli kebun tersebut, korban membutuhkan dana
sehingga sehingga ia meminjam uang lewat Koperasi Unit Desa (KUD) dengan
perantaraan pelaku,†ungkap Junaidi.
Syarat peminjaman uang tersebut yakni korban harus
menyerahkan surat-surat asli bukti kepemilikan kebun plasma sawit. Setelah
semua surat asli diserahkan, korban menerima pinjaman sebesar Rp 15 juta dari
KUD.
"Sistem pembayaran angsuran yakni setiap bulan di
potong dari hasil kebun plasma sawit hingga pinjaman lunas. Bulan Mei 2018
korban menanyakan apakah pinjamannya sudah lunas ternyata belum lunas, lalu
bulan November 2019 korban kembali menanyakan soal pinjamannya dan ternyata
kebun plasma sawit milik korban sudah di jual oleh pelaku kepada orang
lain," papar Junaidi.
Karena korban tidak pernah merasa menjual kebun plasma sawit
miliknya kepada siapapun, korban lalu mendatangi saksi Tomo untuk mengetahui
secara rinci bagaimana kebun miliknya bisa di jual oleh pelaku kepada orang
lain.
"Ternyata setelah pinjaman korban di KUD selesai,
surat-surat asli kebun sawit plasma milik korban sudah diambil oleh pelaku, dan
pelaku memalsukan semua tanda tangan milik korban guna memuluskan proses
penjualan kebun tersebut kepada orang lain sebesar Rp 70 juta," ungkap
Kapolsek.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan
dikenakan Pasal 263 ayat 1 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 372 KUHPidana
tentang penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.