KPU Kota Metro Sosialisasian PKPU No 9 tahun 2022

KPU Kota Metro Sosialisasian PKPU No 9 tahun 2022
Foto: Istimewa

METRO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, Lampung, melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 9 tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Acara berlangsung di Hotel Grand Sekuntum, Selasa (7/3/2023), diikuti lembaga, tokoh agama, organisasi pers, dan ormas kepemudaan se-Kota Metro.

Sosialisasi dibuka langsung Ketua KPU Kota Metro Nuris Septa Pratama dan dihadiri para narasumber Kepala Kesbangpol Metro Rosita, Komisioner KPU Provinsi Lampung Antonius dan KPU Kota Metro.

Dalam sambutannya, Nuris Septa Pratama menyampaikan, KPU sudah menetapkan jadwal pelaksanaan dan tahapan pemilu yaitu 14 Februari 2024.

“Kita akan memilih Presiden dan Wapres, DPD, DPR, DPRD Kabupaten/kota, serta Pilkada baik Gubernur dan wakil Gubebernur, Wali Kota dan wakil Wali Kota Metro, nantinya petugas kami akan melakukan pendataan dalam proses coklit,” kata Nuris.

Dikatakannya bahwa tantangan pemilu 2024 mendatang, belajar  pelaksanaan pada pemilu 2019 lalu banyak korban jiwa akibat kelelahan panitia dalam merekapitulasi, "Oleh karena itu, penyelenggaraan pemilu 2024 kita harus mengevaluasinya kembali,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kota Metro Rosita menyampaikan tentang peran serta pemerintah melalui Kesbangpol dalam mensukseskan pemilu 2024.

“Dasar hukum Kesbangpol Kota Metro berperan dan tupoksi dalam pemilu ada tercantum dan dasar hukum dalam beberapa undang-undang. Selain itu,tugas dan kinerja kami ada dalam pembinaan ormas, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan dll. Kita berharap seluruh yang hadir dapat memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat,” terang Rosita.

Ia juga mengatakan, bahwa untuk mensukseskan pelaksanaan pemilu 2024 mendatang, selain ditunjang dengan teknologi, peran serta seluruh elemen masyarakat juga szngat dibutuhkan.

“Kami mohon dukungan dari semua elemen masyarakat, KPU sebagai penyelenggara, tapi tidak lepas dari kerjasama kita semuanya, sehingga nantinya, tidak ada lagi persoalan dalam proses rekapitulasi, oleh karena itu, kita tidak ingin bermain-main dalam pemilu semuanya harus berjalan dengan baik,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU Lampung, Antonius memberikan penjelasan tentang (PKPU) Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.9 tahun 2022.

“Sosiliasi PKPU no.9 tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat dan pemilihan Gubernur dan Wakil, Bupati dan Wakil atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pemilu 2024 sangat komplek, baru Indonesia yang menyelenggarakan dalam pemilihan lima surat suara, oleh karenanya, banyak tahapan yang harus disosialiasikan, mulai dari jenis surat suara, kondisi geografis, jumlah pemilih dan ketersediaan logistik,” jelasnya.

Antonius berharap partipasi dari seluruh elemen masyarakat sebagai indikator pelaksana agar dalam pelaksanaan pemilu mendatang dapat berjalan Jurdil.

“Ini menjadi tanggung jawab kita dalam mensukseskan pemilu mendatang. Sehingga pemilu dapat berjalan jujur dan adil. Masyarakat juga punya hak dalam partisipasi dalam pemilu dan KPU wajib mempasilitasinya. Tugas kita, bagaimana masyarakat bisa mendapatkan informasi tentang pemilu mendatang. Harapan kita melalui rekan-rekan media nantinya semua informasi dalam pelaksanaan pemilu sampai kepada masyarakat,” pungkasnya.