KPU Kota Metro Sosialisasian PKPU No 9 tahun 2022

METRO - Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, Lampung, melaksanakan sosialisasi Peraturan
Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 9 tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat
dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Acara berlangsung di Hotel Grand Sekuntum, Selasa (7/3/2023),
diikuti lembaga, tokoh agama, organisasi pers, dan ormas kepemudaan se-Kota
Metro.
Sosialisasi dibuka langsung Ketua KPU Kota Metro Nuris Septa
Pratama dan dihadiri para narasumber Kepala Kesbangpol Metro Rosita, Komisioner
KPU Provinsi Lampung Antonius dan KPU Kota Metro.
Dalam sambutannya, Nuris Septa Pratama menyampaikan, KPU
sudah menetapkan jadwal pelaksanaan dan tahapan pemilu yaitu 14 Februari 2024.
“Kita akan memilih Presiden dan Wapres, DPD, DPR, DPRD
Kabupaten/kota, serta Pilkada baik Gubernur dan wakil Gubebernur, Wali Kota dan
wakil Wali Kota Metro, nantinya petugas kami akan melakukan pendataan dalam
proses coklit,†kata Nuris.
Dikatakannya bahwa tantangan pemilu 2024 mendatang,
belajar pelaksanaan pada pemilu 2019
lalu banyak korban jiwa akibat kelelahan panitia dalam merekapitulasi,
"Oleh karena itu, penyelenggaraan pemilu 2024 kita harus mengevaluasinya
kembali,†katanya.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kota Metro Rosita
menyampaikan tentang peran serta pemerintah melalui Kesbangpol dalam
mensukseskan pemilu 2024.
“Dasar hukum Kesbangpol Kota Metro berperan dan tupoksi
dalam pemilu ada tercantum dan dasar hukum dalam beberapa undang-undang. Selain
itu,tugas dan kinerja kami ada dalam pembinaan ormas, peningkatan demokrasi,
fasilitasi kelembagaan dll. Kita berharap seluruh yang hadir dapat memberikan
pendidikan politik yang baik kepada masyarakat,†terang Rosita.
Ia juga mengatakan, bahwa untuk mensukseskan pelaksanaan
pemilu 2024 mendatang, selain ditunjang dengan teknologi, peran serta seluruh
elemen masyarakat juga szngat dibutuhkan.
“Kami mohon dukungan dari semua elemen masyarakat, KPU
sebagai penyelenggara, tapi tidak lepas dari kerjasama kita semuanya, sehingga
nantinya, tidak ada lagi persoalan dalam proses rekapitulasi, oleh karena itu,
kita tidak ingin bermain-main dalam pemilu semuanya harus berjalan dengan
baik,†tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU Lampung, Antonius
memberikan penjelasan tentang (PKPU) Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.9 tahun
2022.
“Sosiliasi PKPU no.9 tahun 2022 tentang partisipasi
masyarakat dan pemilihan Gubernur dan Wakil, Bupati dan Wakil atau Wali Kota
dan Wakil Wali Kota, Pemilu 2024 sangat komplek, baru Indonesia yang
menyelenggarakan dalam pemilihan lima surat suara, oleh karenanya, banyak
tahapan yang harus disosialiasikan, mulai dari jenis surat suara, kondisi
geografis, jumlah pemilih dan ketersediaan logistik,†jelasnya.
Antonius berharap partipasi dari seluruh elemen masyarakat
sebagai indikator pelaksana agar dalam pelaksanaan pemilu mendatang dapat
berjalan Jurdil.
“Ini menjadi tanggung jawab kita dalam mensukseskan pemilu
mendatang. Sehingga pemilu dapat berjalan jujur dan adil. Masyarakat juga punya
hak dalam partisipasi dalam pemilu dan KPU wajib mempasilitasinya. Tugas kita,
bagaimana masyarakat bisa mendapatkan informasi tentang pemilu mendatang.
Harapan kita melalui rekan-rekan media nantinya semua informasi dalam
pelaksanaan pemilu sampai kepada masyarakat,†pungkasnya.