Kejari Lampung Timur Beri Penerangan Hukum ke Jajaran Kemenag
LAMPUNG TIMUR-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur memberikan penerangan hukum kepada jajaran Kementerian Agama (Kemenag) setempat.
Kegiatan berlangsung di MAN 1 Lampung Timur, Rabu (14-8-2024).
Kasi Intel Kejari Lampung Timur Muhammad Rony dalam arahannya menekankan bahwa penerangan hukum ini adalah bagian dari upaya Kejari untuk mendekatkan hukum kepada masyarakat.
"Kami berharap, melalui penerangan hukum ini, pegawai di lingkungan Kemenag dapat lebih memahami hak dan kewajibannya serta mampu menghindari pelanggaran hukum yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan tugas," ujar Rony.
Kepala Kemenag Lampung Timur Indrajaya menyampaikan pentingnya penerangan hukum ini bagi para pegawai di lingkungan Kemenag.
"Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman kami mengenai hukum dan aturan yang berlaku, terutama dalam pengelolaan Dana Bos serta tugas dan fungsi kami sehari-hari. Saya berharap, melalui kegiatan ini, kita semua dapat lebih bijak dan taat hukum dalam menjalankan amanah," ujar Indrajaya.
Salah satu peserta kegiatan, Kepala MAN 1 Lampung Timur Rubangi mengatakan, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi peserta, terutama dalam memahami berbagai peraturan hukum yang sering kali kurang kami pahami.
"Penjelasan yang diberikan sangat jelas dan mudah dipahami, sehingga kami merasa lebih siap dalam menjalankan tugas sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Rubangi.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesadaran hukum di Lampung Timur, khususnya di lingkungan Kemenag dan instansi terkait lainnya.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Timur Muklis yang hadir dalam acara tersebut, mengapresiasi inisiatif Kejari dalam memberikan edukasi hukum terutama dana bos.
"Kegiatan seperti ini sangat penting untuk memberikan wawasan hukum yang mendalam, tidak hanya kepada pegawai negeri, tetapi juga kepada masyarakat luas. Kami di PWI siap mendukung penyebaran informasi ini agar masyarakat lebih sadar hukum," kata Muklis.