Jangan Gagal  Paham! Ini yang Harus Dibayarkan Saat Ikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Jangan Gagal  Paham! Ini yang Harus Dibayarkan Saat Ikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Foto: Aprizal Aris Mananda/monologis.id

TULANGBAWANG BARAT- Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung sudah berjalan satu pekan. Program ini mendapat respons positif dari masyarakat.

Meski begitu masyarakat harus memahami mekanisme apabila ingin membayar pajak kendaraan yang telah mati.

Kepala UPTD Samsat Tulangbawang Barat, Aris Munandar, memaparkan bahwa dalam program pemutihan tahun ini, seluruh pokok tunggakan pajak kendaraan dan dendanya dibebaskan. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak untuk satu tahun berjalan.

"Masyarakat jangan salah paham, hanya pajak tahun ini yang dibayar. Seluruh tunggakan dan denda sebelumnya dihapuskan," jelas Aris didampingi Kasi Penetapan, Andi M.Yamin, Rabu (7-5-2025).

Namun, bagi kendaraan yang akan dimutasi keluar atau masuk daerah, perhitungan pajak tetap mengikuti petunjuk teknis yang berlaku. Selain itu, program pemutihan juga membebaskan bea balik nama (BBN) dan pajak progresif bagi kendaraan lebih dari satu unit.

"Selama program pemutihan 3 bulan ini, kendaraan pertama dan seterusnya bebas pajak progresif. Tapi setelah program berakhir, akan dikenakan tarif bertingkat mulai dari 1 persen, 1,25 persen, 1,5 persen dan 1,75 persen hingga maksimal 2 persen," tambah Aris.

Aris mengimbau kepada masyarakat apabila ingin mengurus kendaraan pada program pemutihan ini bisa melakukan secara langsung ke Samsat agar bisa mengerti dan paham alur mekanismenya, serta bisa juga mengakses layanan Samsat untuk memperoleh informasi pemutihan di website https://superapp.bapendalampung.cloud/infopemutihan.

“Selain itu, juga untuk menghindari pungli atau calo yang tidak bertanggung jawab, kami pastikan di lingkungan kami tidak ada pungli dan calo. Jika memang ada orang yang menawarkan jasa harus lewat biro jasa resmi,” tuturnya.

Sementara itu, Baur register Samsat Tulangbawang Barat Aiptu Yohan .P. menjelaskan bahwa, untuk proses balik nama, buku identitas kendaraan tetap harus diganti dengan yang baru. "Buku lama tidak berlaku lagi. Ganti buku ini termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang langsung disetorkan ke pusat, bukan ke daerah," ujarnya.

Biaya penggantian plat nomor ditetapkan sebesar Rp60.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp100.000 untuk roda empat. Sedangkan untuk penerbitan STNK Roda dua Rp100.000,  Roda empat dan roda enam Rp200.000. Untuk BPKB Roda duaRp225.000, Roda empat/roda enam Rp375.000.

Budi, selaku perwakilan Jasa Raharja, juga menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh program pemutihan ini, sesuai dengan aturan Direksi Jasa Raharja No. 47 Tahun 2005 dan keputusan Gubernur Lampung No. G/29/I/IV.03/HK/2005.

Jasa Raharja membebaskan denda tunggakan, tetapi pokok iuran tetap harus dibayarkan. Untuk kendaraan yang menunggak pajak selama lima tahun namun hanya satu bulan mati di tahun berjalan, tetap dikenakan denda berjalan namun tunggakan masa lalu dibebaskan.

Untuk kendaraan bermotor besar Iuran pokok Rp35.000 per tahun Denda Triwulan I Rp8.000, Triwulan II Rp18.000, Triwulan III Rp24.000, dan  Triwulan IV Rp32.000

Untuk kendaraan roda empat, khususnya minibus Kapasitas ≤ 2400 CC; SWDKLLJ Rp143.000 per tahun, Denda progresif hingga Rp100.000

Kapasitas > 2400 CC; SWDKLLJ: Rp153.000 per tahun, Denda Triwulan I Rp37.500, Triwulan II Rp75.000, Triwulan III & IV Rp100.000.

“Penegasan melalui sosialisasi Informasi lengkap ini telah disosialisasikan melalui banner dan media lainnya agar masyarakat lebih paham sebelum datang ke kantor Samsat. Program ini diharapkan menjadi momentum bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa terbebani oleh tunggakan masa lalu,” tutup Aris.