Guru MAN 1 Krui Dinilai Belum Paham Penerapan SRA dan KLA
PESISIR
BARAT – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menilai masih minimnya pemahaman guru
khususnya di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Krui terkait dengan penerapan
program Sekolah Ramah Anak (SRA) dan Kabupaten Layak Anak (KLA).
Penilaian itu buntut
dikeluarkannya 12 pelajar yang melampaui batas poin
pelanggaran disiplin yang telah ditentukan oleh sekolah tersebut.
Kasi Pendidikan Islam Kankemenag Pesisir Barat,
A. Khotob, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (10/11/2022), mengatakan
bahwa masih diperlukannya sharing bersama antara para dewan guru yang ada di
madrasah dengan pihak-pihak terkait yang membidangi ihwal SRA seperti Dinas
Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB),
hingga Fasilitator Nasional SRA.
"Rekan guru yang ada di madrasah
beranggapan bahwa disatu sisi mereka punya aturan disiplin di sekolah dan
dilain sisi mereka juga harus mampu menerapkan SRA yang dianggap memberikan
kebebasan terhadap para pelajar. Ini yang harus dipahami bahwa pemahamannya
tidak seperti itu," ujar Khotob.
Karenanya, menurut Khotob, menyikapi masalah
tersebut pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Fasilitator Nasional
SRA, DP3AKB Pesisir Barat, berkaitan dengan upaya memberikan pemahaman secara
rinci kepada dewan guru MAN 1 Krui.
"Sharing bersama tersebut dijadwalkan
digelar Sabtu (12/11) lusa. Yang didalamnya dari Kankemenag Pesisir Barat,
DP3AKB Pesisir Barat, dan Fasilitator Nasional SRA. Dimana untuk saat ini
fokusnya terhadap seluruh dewan guru di MAN 1 Krui," ungkapnya.
Lanjut Khotob, sebelumnya sudah pernah digelar
sosialisasi menyangkut program SRA. Namun demikian, Ia juga tak menampik jika
saat itu peserta yang mengikuti sosialisasi tersebut terbatas dan melibatkan
seluruh sekolah.
"Mungkin secara target pemahaman akan hal
itu belum tersampaikan secara jelas kepada seluruh dewan guru berkenaan dengan
program SRA," kata dia.
Khotob berpesan untuk saling mengingatkan
sesama guru untuk tidak memberikan tindakan yang berdampak negatif atau buruk
yang bersinggungan dengan mental pelajar. "Yang perlu digaris bawahi oleh
teman-teman guru adalah tentang bagaimana perlindungan hak-hak anak utamanya
dalam hal pendidikan," tegasnya.
"Mudah-mudahan melalui kejadian ini semua
bisa menjadikannya pembelajaran. Dengan ini semoga kita bisa lebih melek,"
imbuhnya.
Menyinggung soal kemungkinan 12 orang pelajar
yang sudah dikeluarkan untuk bisa kembali bersekolah di MAN 1 Krui, Khotob
menegaskan pihaknya tetap akan berupaya agar secara keseluruhan para pelajar
dimaksud bisa kembali menyelesaikan pendidikannya hingga lulus di MAN 1 Krui.
"Akan tetapi harus dijamin bahwa ketika
mereka sekolah lagi di MAN 1 Krui, keseluruhan murid itu aman dari tindakan
Bullying. Berdasarkan informasi yang diterima bahwa data Education Management
Information System (EMIS) 12 pelajar tersebut untuk sementara non aktiv, dan
ketika nantinya mereka bisa kembali ke MAN 1 Krui maka data EMIS tersebut aktiv
kembali," tukasnya.