Gubernur Lampung Wajibkan Bahasa Daerah & Batik Setiap Kamis

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal resmi berlakukan Kamis Beradat. ASN wajib pakai batik Lampung dan gunakan bahasa daerah setiap Kamis

Gubernur Lampung Wajibkan Bahasa Daerah & Batik Setiap Kamis
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menyaksikan berita acara serah terima jabatan | Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung resmi memberlakukan kebijakan “Hari Kamis Beradat” setelah Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 4 Tahun 2025. Kebijakan ini mewajibkan penggunaan bahasa Lampung serta pemakaian batik khas Lampung setiap hari Kamis di lingkungan pemerintahan dan lembaga pendidikan.

Kebijakan ini ditetapkan pada 30 Desember 2025 dan langsung dinyatakan berlaku efektif sejak tanggal tersebut. Instruksi ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam melestarikan budaya dan bahasa daerah yang dinilai mulai tergerus oleh modernisasi.

Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan di Provinsi Lampung, mulai dari Sekretaris Daerah Provinsi, Bupati dan Wali Kota se-Lampung, Kepala Perangkat Daerah, instansi vertikal, hingga Rektor dan pimpinan perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Dalam diktum kesatu, Gubernur menginstruksikan penerapan nyata “Hari Kamis Beradat” dengan menggunakan bahasa Lampung sebagai alat komunikasi utama dalam pelayanan publik, rapat dinas, komunikasi antarpegawai, serta sambutan resmi selama jam kerja. Kebijakan ini juga merambah sektor pendidikan, di mana bahasa Lampung didorong digunakan dalam proses belajar mengajar sebagai upaya menanamkan nilai budaya sejak dini kepada generasi muda.

Sementara itu, pada diktum kedua, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik laki-laki maupun perempuan, wajib mengenakan batik khas Lampung setiap hari Kamis sebagai simbol identitas dan kebanggaan daerah.

Menurut Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, instruksi ini sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta Tiga Cita Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, yang menempatkan penguatan identitas adat dan budaya sebagai bagian penting dari kekayaan Nusantara.

Gubernur menegaskan agar kebijakan ini tidak berhenti sebagai formalitas administratif, melainkan dilaksanakan secara tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait.

Dengan diterbitkannya Ingub ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap bahasa dan budaya lokal kembali hidup dalam aktivitas sehari-hari, sekaligus memperkuat jati diri Lampung di tengah arus globalisasi