GRANAT Apresiasi Polda Lampung dan Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Narkotia Internasional
BANDARLAMPUNG – Dewan
Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Lampung
mengpresiasi Jajaran Polda Lampung dan Mabes Polri yang mengungkap jaringan
narkoba internasional.
Dalam kasus tersebut Polda Lampung dan Mabes Polri menyita
aset serta barang bukti kejahatan Narkoba dari jaringan pengedar narkoba
transnasional Fredy Pratama sebesar Rp10,5 triliun, sejak 2020 sampai 2023, dan
menangkap 39 orang tersangka, termasuk eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan
berinsial AG.
Ketua DPD GRANAT Provinsi Lampung, Tony Eka Candra, menyampaikan
penghargaan setinggi tingginya atas kerja keras Direktorat Reserse Narkoba
Polda Lampung beserta jajaran Bareskrim Mabes Polri yang telah mengungkap dan
menangkap Jaringan Narkoba internasional, dan merupakan sindikat Narkoba
terbesar di Indonesia.
“Dengan terbongkar dan terungkapnya jaringan gembong Narkoba
Fredy Pratama, maka telah terselamatkan jutaan anak bangsa dari kehancuran
akibat penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba,†tutur Tony melalui
keterangan tertulis, Kamis (14/9/2023).
GRANAT meminta agar keberhasilan ini juga diikuti dengan komitmen
yang sama dari aparat penegak hukum lainnya, khususnya pihak Kejaksaan dan pengadilan
untuk menuntut dan memberikan vonis seberat beratnya dengan hukuman mati kepada
sindikat, bandar dan pengedar narkoba, karena mereka adalah musuh bangsa dan
musuh umat manusia, yang telah melakukan kejahatan terhadap kemanusian.
"GRANAT akan mengawal proses persidangan para tersangka
sindikat gembong Narkoba jaringan Fredy Pratama ini, karena mereka semua adalah
para penghianat bangsa, yang telah merusak masa depan generasi anak bangsa,
yang dapat menghancurkan masa depan bangsa Indonesia," tutup Tony.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada,
dalam konferensi pers pengungkapan jaringan Narkoba transnasional Fredy Pratama
di Jakarta, Selasa, 12 September 2023 mengatakan, penyitaan aset ini merupakan
komitmen Polri menindak tegas peredaran gelap Narkoba dan memiskinkan para
bandar dengan menjerat para pelaku selain pidana Narkoba juga pencucian uang.
“Aset TPPU yang telah disita dan akan dikoordinasikan oleh
pemerintah Thailand adalah sebesar 273,43 miliar dan bila dikonversikan barang
bukti Narkoba dan aset TPPU nilainya cukup fantastis yaitu sekitar Rp 10,5
triliun,†kata dia.