Dugaan Penganiayaan Oknum Kades Miga Gunungsitoli Masuk Tahap Penyidikan
GUNUNGSITOLI – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Pj Kepala Desa (Kades) Miga, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, terhadap Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah masuk tahap penyidikan di Polres Nias.
“Saya telah terima Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) pada tanggal 21 April 2021 dari Polres Nias guna proses penyidikan terhadap Pj.Kades,” kata Ketua BPD Irmin Zai di kediamanya, Sabtu, (25/04) siang.
Irmin Zai menunjukkan surat Perintah Penyidikan Nomor : SP/-Sidik/69/IV/221/Reskrim, tanggal 21 April 2021 yang berisi: “Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 telah dimulai Penyidikan kasus dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain atau Penganiayaan sebagaimana UU KUHPidana yang terjadi pada hari Juma't tanggal 12 Maret 2021 sekitar pukul 16.00 di jalan Diponegoro kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya Kantor Desa Miga”
“Saya berterimakasih kepada Polres Nias terkait kasus yang saya laporkan sebelumnya dan hasilnya telah saya terima. Mulai dari pemberitahuan penyelidikan sampai tahap penyidikan, dan pihak polres Nias juga telah memberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan juga terlapor (Pj.Kades Miga),” ungkapnya.
Dia berharap Polres Nias bisa menegakan keadilan sesuai proses hukum yang berlaku.
Terpisah, Ketua LSM KPK2 Yalisokhi Laoli selaku pendamping korban saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan Irmin Zai ke Polres Nias terhadap oknum Pj Kades Miga berinisial SST dan Bendahara Desa Miga, EL terkait tindak pidana penganiayaan bersama-sama yang terjadi di Balai Desa Miga saat rapat RKPDes pada 12 Maret 2021 lalu.
Yalisokhi mengapresiasi kinerja Polres Nias atas perkembangan dan penangan kasus penganiayaan tersebut.
"Kita apresiasi Bapak Kapolres Nias yang sudah serius menangani kasus ini. Sikap tegas kepolisian ini menunjukan kalau polisi profesional dan serius ketika melindungi masyarakat. Kita juga akan tetap kawal kasus ini dengan mendampingi korban sampai proses hukum selanjutnya," tegasnya.