Dituding Salah Gunakan Tanah Wakaf, Ini Penjelasan Kakam Mekar Jaya
LAMPUNG TENGAH-Pairin, Kepala Kampung (Kakam) Mekar Jaya, Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah, selesaikan persoalan tanah wakaf yang melibatkan dirinya dengan sejumlah oknum warga dari luar Kampung Mekar Jaya.
Penyelesaian tanah wakaf tersebut dilakukan dengan musyawarah melibatkan Camat Bangun Rejo Yulianto, Kapolsek Iptu Iskandar, Danramil Lettu Rahmat M, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Penyelesaian juga melibatkan Wakif atau orang yang memberikan wakaf atas nama Darul.
Dari berbagai keterangan para tokoh di antaranya dengan melakukan pendekatan keagamaan terkait penggunaan fungsi tanah wakaf dari Wakif kepada Nazhir (penerima wakaf) yakni atas nama Pairin.
Tanah wakaf yang sebelumnya didugakan oleh sejumlah oknum warga luar Kampung Mekar Jaya, disalahgunakan oleh Pairin dengan didirikannya bangunan rumah di atas tanah tersebut merupakan kesalahpahaman semata.
Pasalnya, dari sejumlah dokumen dan keterangan terkait wakaf tanah tersebut, ditujukan langsung oleh Darul selaku pemberi wakaf kepada Pairin selaku penerima wakaf pada 2011 lalu, dengan tujuan memberikan maslahat bagi masyarakat dengan didirikan areal masjid, yayasan, dan madrasah.
Sebelum pembangunan rumah yang diperuntukkan anak dari Pairin, dalam kesempatan itu dijelaskan jika Pairin telah melibatkan sejumlah unsur masyarakat Mekar Jaya terkait tukar guling sebidang tanah yang akan dibangun rumah dengan sejumlah bidang tanah yang masih di areal tersebut.
"Bangunan rumah itu tidak saya bangun begitu saja, tapi saya melibatkan masyarakat juga, bahwa saya tukar gulingkan dengan bidang tanah saya yang ada di bagian belakang areal tanah tersebut," terangnya.
Dari kesepakatan itu, didirikan bangunan rumah di bagian depan, yang merupakan areal dari tanah wakaf. Pairin beralasan, bangunan rumah yang saat ini ditempatkan anaknya bertujuan untuk mengawasi pembangunan masjid dan madrasah yang akan dibangun kedepannya.
"Bangunan rumah di atas tanah 700 meter persegi itu, tujuannya untuk mengawasi pembangunan masjid dan yayasan yang segera juga akan kami bangun," sebut Pairin, Jumat (3/5/2024) kemarin.
Pairin menambahkan, tidak ada maksud dirinya menyalah gunakan tanah wakaf. Ia menjelaskan, dirinya justru ingin memperluas areal tanah wakaf dengan menambah bidang tanah wakaf dengan bidang tanah miliknya yang juga di areal tersebut.
"Tanah yang diwakafkan untuk pembangunan madrasah dan masjid itu total kurang lebih 3000 M persegi. Sedangkan yang saya persiapkan (tambah luas areal) untuk pembangunan itu luasnya kurang lebih 5000 M persegi," bebernya.
Camat Bangunrejo Yulianto menerangkan, pihaknya bersama unsur Forkopimcam melakukan mediasi dan dengar pendapat, terkait adanya sangkaan penyalahgunaan tanah wakaf yang melibatkan kepala kampung dan oknum warga yang sebenarnya bukan warga Kampung Mekar Jaya.
Berdasarkan keterangan para ahli dan saksi di Balai Kampung Mekar Jaya, camat menerangkan, benar telah diwakafkan sebidang tanah dari Darul kepada Pairin pada 2011 lalu.
Dari keterangan para saksi dan ahli tersebut juga lanjut Yulianto, diperbolehkan tukar guling tanah wakaf dengan tanah milik Pairin yang ada di kawasan itu untuk pembangunan rumah dan rencana untuk pembangunan masjid dan madrasah.
"Setelah disepakati semuanya, saya harapkan setelah hari ini (Jumat ) tidak ada lagi yang mengganggu antara mana yang merupakan tanah wakaf dan mana yang tanah pribadi," tandasnya.
Di kesempatan itu juga, Forkopimcam bersama unsur pemuda, perangkat kampung dan RT Kampung Mekar Jaya, menggelar pengukuran bidang tanah di areal tanah wakaf dan tanah milik kepala kampung Pairin.