Disperindag Lampung Selatan Lakukan Tera Ulang di Pasar Sidomulyo

Disperindag Lampung Selatan Lakukan Tera Ulang di Pasar Sidomulyo
Foto: Istimewa

LAMPUNG SELATAN – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lampung Selatan melaksanakan giat Sidang Tera atau Tera Ulang 2022 di Pasar Sidomulyo, Selasa (25/10/2022).

Sidang tera ini dilaksanakan selama 2 hari yakni 25 dan 26 Oktober 2022.

Pada hari pertama pelaksanaan sidang tera/tera ulang ini baru terdapat 65 timbangan yang sudah menjalani proses tera/tera ulang dari 200 timbangan yang dimiliki oleh pedagang dipasar tersebut.

Plt.Kepala Disperindag Lampung Selatan Lutfhi Ari Kurniawan mengatakan, pelaksanaan kegiatan tera/tera ulang ini tidak hanya menyasar kepada pedagang pasar pemerintah atau swasta saja, namun seperti pabrik-pabrik, SPBU Pertamina, tol yang memiliki alat timbang manual dan analog di wajibkan melaksanakan sidang tera/tera ulang.

“Tujuan dari sidang tera/tera ulang ini adalah untuk terpenuhinya hak konsumen dan terpenuhinya perlindungan atas pengusaha dari kesalahan pengukuran timbangan yang bisa dikenakan sanksi pidana yang nantinya akan berimbas diproses secara hukum berupa sanksi pidana,” ucapnya.

Dirinya juga menambahkan, sanksi pidana tersebut dapat diproses ketika pengusaha atau pemilik timbangan tidak melakukan tera/tera ulang wajib setiap 1 kali dalam setahun yang hal ini juga dapat menjadi salah satu indikator dalam penilaian Pemerintah Daerah yang pencapaian kategori tertib ukur.

“Karena setiap melakukan tera/tera ulang timbangan itu akan dipasangkan segel timah dan diberikan nomor register secara resmi dengan standar nasional yang apabila ada pedagang atau pihak lainnya yang melakukan kecurangan dalam timbangnya akan langsung terdeteksi karena timbangan itu dirusak,dibuka atau di bongkar dan akan merusak nomer register tersebut,” tambahnya.

Pemasangan nomer register dan segel timah pada timbangan yang sudah di tera/tera ulang juga pernah dicoba langsung Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dalam acara Jati Agung Fair.

Pada kesempatan itu, Luthfi juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan pada Tahun 2022 tepat pada bulan September 2022 telah menerima penghargaan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dalam kategori Tertib Ukur pada Pasar Kalianda.

“Jadi di Tahun 2022 Lampung Selatan mendapatkan penghargaan dengan kategori tertib ukur yaitu pasar Kalianda. Hal ini juga didukung dengan adanya bidang metrologi Dinas perdagangan dan Perindustrian Lampung Selatan salah satu yang memiliki fasilitas terlengkap di Provinsi Lampung,” terangnya.

Dia berharap dengan adanya sidang tera/ tera ulang ini dapat menjamin kepastian perdagangan yang dilakukan seluruh masyarakat Kabupaten Lampung Selatan.

“Tidak hanya para pedagang namun jga para konsumen atau para pembeli tidak perlu khawatir lagi kepada para pedagang atas kecurangan timbangan dan semoga sidang tera/tera ulang yang dilaksanakan oleh dinas Dagprin Lampung Selatan dapat mewujudkan dan mencapai predikat daerah ukur se-indonesia untuk Kabupaten Lampung Selatan,” pungkasnya.