Diberhentikan Wakil Bupati, ASN Disdukcapil Nias Barat Beri Penjelasan

Diberhentikan Wakil Bupati, ASN Disdukcapil Nias Barat Beri Penjelasan
Foto: Yamoni Laoli/monologis.id

NIAS BARAT - Notarisman Hia, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai staff pengelola aplikasi Sistim Administrasi Kependudukan (SIAK) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nias Barat, diberhentikan oleh wakil bupati sebagai operator karena dituding tidak valid menginput data masyarakat dari dinas sosial.

Pemberhentian itu dilakukan Wakil Bupati Nias Barat saat sidak ke Disddukcapil pada Kamis (25/03) kemarin.

Notarisman merasa perlu mengklarifikasi pemberhentian dirinya sebagai operator yang telah dijalaninya sejak 2010 silam

"Saya hanya sebagai pelayan (staf) yang berusaha menindaklanjuti setiap permasalahan yang dihadapi masyarakat dalam pemanfaatan NIK dan No. KK ke pengelola database pusat dan sangat menyayangkan pada saat itu juga saya tidak diberi kesempatan untuk memberi penjelasan secara detail perjalanan database kependudukan Kabupaten Nias Barat dan langsung menvonis tanpa mendengar penjelasan dari siapapun," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (26/03).

Dikatakannya, klarifikasi ini tujuannya bukan untuk melawan atasan tetapi untuk meluruskan sekaligus menjelaskan permasalahan yang seyogianya ini dijelaskan oleh Kepala Dinas Dukcapil Nias Barat sebagai penanggungjawab.

Notarisman mengatakan, dirinya bertugas mengawal pembangunan database Dukcapil sejak 2011 yang data awalnya bersumber dari database Kabupaten Nias Barat.

“Dari sisi pengolahan database kependudukan, selama ini Administrator Database (ADB) bertanggungjawab sepenuhnya kepada Kepala Dinas Dukcapil sekaligus sebagai Pejabat Pencatat Sipil di wilayah Kabupten Nias Barat dan kepada Dirjend Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kemendagri-RI di Jakarta,” ujarnya.

Disamping itu, dirinya memiliki tugas pokok sebagai staff dengan jabatan fungsional sebagai pengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang dibawahi langsung oleh seorang Kepala Seksi Data dan Kepala Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan.

“Sebagai ASN dalam melaksanakan tugas selalu mengingatkan pimpinan akan aturan yang telah saya ketahui dalam mengambil sebuah kebijakan terutama yang berhubungan dengan tupoksi sebagai bahan untuk pengambilan kebijakan, sehingga apapun petunjuk pimpinan setelah itu pasti akan di tindaklanjuti,” kata dia.

Dijelaskannya, pemanfaatan data kependudukan Dukcapil berdasarkan Undang Undang No.24 Tahun 2013 pasal 58 ayat (1) tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa Data Kependudukan dalam Sistem Administrasi Kependudukan Indonesia terdiri atas data perorangan dan/atau data Agregat Penduduk, Data  perseorangan tersebut diatas meliputi 31 elemen, Undang Undang nomor 24 Tahun 2013 pasal 70 menyatakan bahwa data perorangan wajib disimpan dan dilindugi kerahasiaannya oleh Negara dimana Petugas Provinsi dan petugas instansi pelaksana dilarang menyebarluaskan data kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya, Surat Edaran Dirjend Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor : 470/18754 Dukcapil tanggal 10 Oktober 2018 tentang Pemanfaatan Data Kependudukan.

“Berdasarkan landasan hukum di atas, dan atas koordinasi langsung dengan pihak Pengelola database Nasional dalam hal ini Pihak Dirjend Dukcapil maka setiap permintaan data kependudukan by name, by addres dalam bentuk file exel dan sebagainya tidak pernah saya akomodir dan lagi bukan kewenangan saya sebagai ADB dalam menyebarluaskan data kependudukan kecuali atas petunjuk khusus dari Kepala Dinas Dukcapil Nias Barat sebagai Penanggungjawab database kependudukan di tingkat daerah,” ungkapnya.

Meski begitu, kata dia, tindakan Wakil Bupati Nias Barat adalah merupakan hal positif yang patut di apresiasi demi peningkatan mutu pelayanan adminduk sebagai salah satu pelayanan publik di wilayah Pemkab Nias Barat.

Dirinya juga menuturkan, bahwa database pelayanan kependudukan kabupaten Nias Barat yang tersimpan dalam Perangkat Keras (server) di lantai 2 kantor Dinas Dukcapil Kab. Jln. Soekarno-Hatta No.01 Blok A2 – Lahomi, dimana server pelayanan beroperasi hanya pada jam kerja (Pukul 08 s.d 16 WIB) setiap hari senin -Jumat. Dan seyogianya diwajibkan beroperasi selama 1x24 Jam karena data penduduk yang tersimpan dalam database kependudukan akan secara otomatis by system terupdate ke pusat yang dalam hal ini ke Server database kependudukan Nasional yang tersimpan di Kantor Kemendagri-RI di Jakarta melalui Jaringan Visat yang disewa melalui anggaran Kementrian Dalam Negeri.

“Wajibnya 1x24 jam server pelayanan Dukcapil seharusnya hidup karna pada malam hari pelayanan berhenti seluruh Indonesia dan sehingga mempermudah proses update data ke Data Centar. Namun karna fasilitas yang tidak mendukung maka kami selalu berusaha mamanfaatkan  peralatan seadanya.  Hal ini sudah sering kami sampaikan ke Pimpinan melalui rapat-rapat namun belum juga ada hasil," cetusnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, menyangkut permasalahan data yang disampaikan oleh Dinas Sosial kepada Dinas Dukcapil tentang masalah ketidak padannya Data Dinas Sosial di database Dukcapil Pusat sebanyak Kurang lebih 12 ribu jiwa seakan-akan akibat kelalaian dirinya secara pribadi. Padahal databse tersebut di akses hampir seluruh personel pegawai Dukcapil. 

“Dari hasil validasi oleh rekan-rekan operator, banyak ditemukan yang berstatus mati, pindah dan bahkan tidak ditemukan datanya dalam database kependudukan Nias Barat. Sehingga dalam hal ini merasa dilempar tanggungjawab itu ke Dukcapil yang proses pembangunan data itu sendiri kami tidak tau. Sehingga Pada saat sidak, Dinas Sosial meminta data penduduk WNI Kabupaten Nias Barat by Name by Address dalam bentuk exel saya berikan atas petunjuk Kadis sebagai penaggungjawab yang sebelumnya pernah kami tawarkan untuk bisa mengakses secara langsung didatabase Dukcapil by Aplikasi dan dibantu oleh beberapa operator CPNS namun Pihak Dinas Sosial menolak hal itu dan saat sidak juga menyodorkan surat pernyataan kepada saya untuk saya tanda tangani sebagai pernyataan bahwa saya diwajibkan menyerahkan semua hak akses yang ada baik yang diberikan oleh Kemendagri pusat maupun aplikasi SIAK kepada Kepala Dinas Dukcapil melalui Setda Nias Barat dan sekaligus bertanggung jawab apabila ada kerusakan terhadap database kependudukan dalam bentuk apapun yang seakan ada niat untuk hal itu,” ungkapnya. 

Dari peristiwa tersebut, dirinya baru merasakan besarnya tanggungjawab sebagai ASN di Dinas Dukcapil kabupaten Nias Barat ini yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat dalam mengawal database kependudukan yang memiliki tambahan penghasilan sebesar Rp600 ribu setiap bulannya yang dianggarkan pada Anggaran Dinas Dukcapil Nias Barat. 

“Pemberhentian secara lisan oleh Wakil Bupati Nias Barat sebagai operator di Dinas Dukcapil Nias Barat saya siap menerima apa adanya bahkan mutasi ke instasi lain. Sekalipun sudah saya siap dan itulah risiko dari sebuah tanggungjawab bawahan kepada atasan masalah data penduduk di Dinas Dukcapil Nias Barat seakan dipikul sendiri dari 48 orang personel pegawai di Dinas Dukcapil," tuturnya.

Menurutnya, dengan klarifikasi yang dia sampaikan dapat meringankan beban pikiran dan morilnya atas tudingan yang sedang viral di tengah masyarakat yang seakan pribadi ada unsur kesengajaan menghilangkan hak-hak penduduk dalam proses pemanfaat data terutama penerima bansos di Dinas Sosial kabupaten Nias Barat.

"Atas kelemahan dalam pelayanan kiranya dimaafkan semoga kedepan Dukcapil Nias Barat bisa berbenah diri menjadi salah satu Pelayanan Publik yang sesuai harapan Bapak Dirjend Dukcapil Kemendagri-RI Jakarta," harap Notarisman.