Capai Rp800 Juta, Honor Pendamping Program Mantra Tubaba Dipertanyakan

TULANGBAWANG BARAT –
Honorarium pendamping program Maju dan Sejahtera (Mantra) Tubaba mencapai Rp800
juta. Nominal tersebut termasuk untuk honor Sekretaris Daerah (Sekda).
Selain dipertanyakan, besarnya honorarium program bantuan
sosial untuk masyarakat miskin tersebut diduga tidak sesuai dalam penyusunan
pelaporan anggaran yang ditulis untuk pembayaran pemberian akses kelayanan
pendidikan dan kesehatan dasar pada bidang rehabilitasi.
Kepala Dinas Sosial Tulangbawang Barat, Lampung, Somad saat
dikonfirmasi, Kamis (29/12/2022), mengatakan bahwa pagu anggaran pembayaran
pemberian akses kelayanan pendidikan dan kesehatan dasar merupakan anggaran
pada program Mantra yang dikelola pada Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
(Linjamsos) termasuk untuk pembayaran kegiatan honorer.
Saat ditanya dasar penyusunan hingga pelaporan dan nama
kegiatan pembayaran tersebut yang juga dianggarkan di Bidang yang berbeda dari
Bidang Linjamsos yang menangani program Mantra, dirinya menjelaskan jika itu
berdasar Permendagri yang sudah baku Nomor 50 Tahun 2019 atau Tahun 2021.
Namun, saat ditelusuri Permendagri tersebut justru mengatur
tentang batas daerah antara Kabupaten Bombana dengan Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi
Tenggara atau batas daerah Kabupaten Aceh Besar dengan Kabupaten Aceh Jaya, Aceh.
"Realisasi Pembayaran Pemberian Akses Kelayanan
Pendidikan dan Kesehatan Dasar itu untuk Mantra termasuk pembayaran honorer
Mantra, tapi untuk nama kegiatan dan anggaran nya memang bukan masuk di Bidang
Linjamsos melainkan di Bidang Rehabilitasi," kata Somad.
Dia menegaskan, untuk tahun 2023 program Mantra tersebut
tetap di Bidang Linjamsos sebagai program bantuan sosial dari Pemkab kepada
masyarakat. Terkait pembayaran honorarium kegiatan baik untuk pendamping sampai
tim pelaksana juga akan tetap di Bidang Rehabilitasi.
Sementara itu, Sekretaris Dinsos, Yusuf, didampingi Kepala
Bidang Linjamsos Tulangbawang Barat Akil, saat dikonfirmasi mengatakan, terkait pembayaran pemberian akses kelayanan
pendidikan dan kesehatan dasar khususnya yang diperuntukkan untuk pembayaran
honorarium pada program Mantra pada tahun ini memang dianggarkan mencapai
hampir Rp800 juta.
"Secara detail, itu untuk pembayaran honor sejumlah 109
orang Pendamping. Per pendamping mendapat honorer Rp700 ribu, untuk honorer 9
Korcam Rp850 ribu per orang, honorer 7 operator Rp850 ribu per orang, honorer 1
orang PPTK Rp1,6 juta, dan tim pelaksana yang terdiri dari sekitar 20 orang
termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) dengan honorer mulai dari Rp200 ribu sampai Rp700
ribu." Jelasnya.
Lanjut dia, honorer tersebut diberikan setiap bulan kepada
masing-masing penerima dengan cara ferrol atau ditransfer. Namun, dari
masing-masing peruntukan honor itu, hanya Operator dan PPTK saja yang
dianggarkan selama 12 bulan, sedangkan yang lainnya dianggarkan untuk 8 bulan
saja.
"Saya kurang paham mengapa pembayaran untuk honorarium
Mantra itu judulnya malah Pembayaran Pemberian Akses Kelayanan Pendidikan dan
Kesehatan Dasar dan masuk di Bidang Rehabilitasi, tapi mungkin ada dasarnya
dari penyusunan anggaran tahun lalu apakah berupa Permendagri atau lainnya. Dan
terkait nominal anggaran honorarium itu memang cukup besar," terangnya.
Sementara, berdasar informasi yang dihimpun, warga penerima
program bantuan Mantra 2022 hanya mendapat bantuan sosial tersebut sebesar Rp300
Ribu per orang untuk satu tahun, belum lagi dipotong oleh Bank.