Camat Gido Nias Gelar Musayawarah Terkait Batas Wilayah

NIAS - Pemerintah Kecamatan Gido, Nias, menggelar musyawarah terkait masalah batas wilayah dengan Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara tepatnya diperbatasan Desa Ladea dengan Desa Loloanaa Idanoi.

Musyawarah dilaksanakan di bekas balai Desa Ladea, Rabu (03/02) dipimpin langsung dipimpin Camat Gido, Jelisman Geya serta dihadiri Pj Kades Ladea Firyusuf Hulu, Pj Kades Nifaloo Lauru Novdey M. Zandroto, Babinsa Koramil 02 Gido dan tokoh masyarakat setempat.

Namun, pada musyawarah tersebut tidak dihadiri Pemdes Loloanaa Idanoi dan camat Gunungsitoli Idanoi.

Jelisman Geya menyampaikan diadakannya musyawarah tersebut untuk menyatukan pemahaman terkait pengerasan jalan dan pemasangan merek bertulisan “Selamat Datang” dan “Selamat Jalan” di Desa Loloanaa Idanoi yang dilakukan Pemdes Loloanaa Idanoi.

“Pemasangan papan merek dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemdes Loloanaa Idanoi berada di desa Ladea,” ujar Jelisman.

Hasil musyawarah disepakati untuk menurunkan papan merek tersebut.

Jelisman menegaskan, pemasangan papan merek tidak masalah apabila sudah ada ketentuan dan kepastian yang jelas sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

"Kita amankan dan menyimpan dengan baik bukan dirusak. Jika sudah ada kejelasan batas wilayah maka akan memasang kembali," kata Jelisman.

Dia menambahkan, terkait pembangunan jalan yang sedang dilaksanakan Pemdes Loloanaa Idanoi tidak diganggu karena itu merupakan kepentingan umum atau masyarakat.

Terpisah, Kepala Desa Loloanaa Idanoi Edieli Batee ketika dikonfirmasi terkait penurunan papan merek tersebut menurutnya diduga main hakim sendiri dan tidak saling menghargai.

"Intinya tidak ada masalah di wilayah dusun IV. Dan tempat plang itu adalah lokasi pembangunan sejak saya jabat jadi kades. Dan pemasangan plang tersebut merupakan permintaan tokoh masyarakat agar jelas wilayah pembangunan dan atas kejadian hari ini saya harus minta petunjuk dari pimpinan dulu karena semua ada aturan tidak boleh melanggar," ujar Edieli.

Sedangkan Camat Gunungsitoli Idanoi, Dasma Telaumbanua terkait alasannya tidak menghadiri pertemuan tersebut karena pada saat yang sama dirinya sedang ada kegiatan di kantor.

Selain itu, tidak ada koordinasi sebelumnya dari Kecamatan Gido tentang perihal pembahasan baik materi dan waktu serta tempat pertemuan.

"Baiknya sebelum dijadwalkan alangkah baiknya bisa saling koordinasi dulu sehingga ada pemahaman awal mengenai pertemuan dimaksud," ungkapnya.

Diakui Dasma, dirinya hanya mendapatkan undangan tertulis, tanggal undangan tertera 29 Februari 2021.

"Menurut saya tidak ada di kalender tahun 2021 untuk pertemuan tanggal 3 Februari 2021. Karena saya ada kegiatan tentunya saya lebih melaksanakan kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya," tutupnya.