Aniaya Bhabinkamtibmas, Dua Preman Pesisir Barat Dibekuk

PESISIR BARAT – Dalam
kondisi mabuk minuman keras (miras) dua orang preman menganiaya anggota
Bhabinkamtibmas Polsek Bengkunat, Bripka Haris Munandar.
Dua preman tersebut yakni AA (27) dan SA (31) yang merupakan
dua saudara kandung tak berkutik saat dibekuk Unit Reskrim Polsek Bengkunat di
kediamannya Pekon (Desa) Sukarame, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat,
Lampung, Rabu (15/3/2023).
Kapolsek Bengkunat Iptu Juni Rosiwan mengungkapkan,
peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (14/3/2023) Pukul 00.00
WIB, saat korban menghadiri undangan resepsi pernikahan yang sudah selesai.
"Ketika tengah mengobrol dengan tuan rumah dan
masyarakat, secara tiba-tiba datang dua orang pelaku menghampiri korban dan
mengatakan menghina korps Polisi dengan kata-kata tak pantas," ucap Kapolsek
mendampingi Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, Kamis (16/3/2023).
Mendengar ucapan demikian, lanjut Juni, korban merasa
terkejut dan langsung menanyakan permasalahan kepada kedua pelaku. Namun secara
tiba-tiba juga kedua pelaku melakukan pengeroyokan dengan cara pelaku inisial
AA memukul dibagian wajah sebanyak tiga hingga empat kali dan mengenai bagian
hidung korban dan membuat korban terjatuh dan mengeluarkan darah pada bagian
hidung.
"Sedangkan pelaku SA mengayunkan sebilah pisau dengan
sepanjang sekitar 30 CM ke arah bagian dada korban namun berhasil dihindari dan
hanya mengenai kaos yang dikenakan korban hingga robek, kemudian masyarakat
dapat menahan/mengamankan kedua pelaku tersebut," jelasnya.
Dengan didampingi anggota Polsek Bengkunat, korban langsung
dibawa ke Puskesmas Ngaras untuk dilakukan pengobatan dan visum et repertum.
"Kedua pelaku memang sering membuat onar atau masalah di tempat hiburan,
dan malam itu keduanya dalam keadaan mabuk miras. Kedua pelaku sudah diamankan
dan ditahan di Polsek Bengkunat guna proses sidik," imbuhnya.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa
pisau jenis badik ukuran 30 CM. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal
170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Juni menandaskan kepolisian memberikan izin keramaian kepada
masyarakat dibatasi sampai Pukul 18.00 WIB. Hal itu bertujuan tentunya untuk
menghindari kejadian serupa.