Aniaya Bhabinkamtibmas, Dua Preman Pesisir Barat Dibekuk

Aniaya Bhabinkamtibmas, Dua Preman Pesisir Barat Dibekuk
Foto: Istimewa

PESISIR BARAT – Dalam kondisi mabuk minuman keras (miras) dua orang preman menganiaya anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bengkunat, Bripka Haris Munandar.

Dua preman tersebut yakni AA (27) dan SA (31) yang merupakan dua saudara kandung tak berkutik saat dibekuk Unit Reskrim Polsek Bengkunat di kediamannya Pekon (Desa) Sukarame, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Rabu (15/3/2023).

Kapolsek Bengkunat Iptu Juni Rosiwan mengungkapkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (14/3/2023) Pukul 00.00 WIB, saat korban menghadiri undangan resepsi pernikahan yang sudah selesai.

"Ketika tengah mengobrol dengan tuan rumah dan masyarakat, secara tiba-tiba datang dua orang pelaku menghampiri korban dan mengatakan menghina korps Polisi dengan kata-kata tak pantas," ucap Kapolsek mendampingi Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, Kamis (16/3/2023).

Mendengar ucapan demikian, lanjut Juni, korban merasa terkejut dan langsung menanyakan permasalahan kepada kedua pelaku. Namun secara tiba-tiba juga kedua pelaku melakukan pengeroyokan dengan cara pelaku inisial AA memukul dibagian wajah sebanyak tiga hingga empat kali dan mengenai bagian hidung korban dan membuat korban terjatuh dan mengeluarkan darah pada bagian hidung.

"Sedangkan pelaku SA mengayunkan sebilah pisau dengan sepanjang sekitar 30 CM ke arah bagian dada korban namun berhasil dihindari dan hanya mengenai kaos yang dikenakan korban hingga robek, kemudian masyarakat dapat menahan/mengamankan kedua pelaku tersebut," jelasnya.

Dengan didampingi anggota Polsek Bengkunat, korban langsung dibawa ke Puskesmas Ngaras untuk dilakukan pengobatan dan visum et repertum. "Kedua pelaku memang sering membuat onar atau masalah di tempat hiburan, dan malam itu keduanya dalam keadaan mabuk miras. Kedua pelaku sudah diamankan dan ditahan di Polsek Bengkunat guna proses sidik," imbuhnya.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa pisau jenis badik ukuran 30 CM. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Juni menandaskan kepolisian memberikan izin keramaian kepada masyarakat dibatasi sampai Pukul 18.00 WIB. Hal itu bertujuan tentunya untuk menghindari kejadian serupa.