Angkat Potensi Daerah, Kumham Banten Gelar Sosialisasi dan Diseminasi Merek Kolektif
SERANG–Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten menggelar sosialisasi dan diseminasi merek kolektif di Kabupaten Serang, Selasa (26/03/2024).
Kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Kanwil Kemenkumham Banten untuk mengangkat potensi daerah melalui perlindungan merek dan merek koletif.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten Meidy Firmansyah menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM memiliki tugas untuk meningkatkan perekonomian daerah melalui kekayaan intelektual.
“Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bukan saja memiliki tugas dan fungsi dalam bidang pemasyarakatan dan keimigrasian, namun juga bertugas untuk meningkatkan perekonomian daerah melalui perlindungan kekayaan intelektual,” ujar Meidy.
Komitmen ini tergambar dengan semakin meningkatnya pendaftaran kekayaan intelektual khususnya dalam hal merek dari tahun ke tahun. Meidy menyebut pada 2023 lalu di Provinsi Banten mencetak pendaftaran merek sebanyak 7905 dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar 13.074.100.000.
Melalui peningkatkan pendaftaran merek ini menjadi bukti nyata besarnya potensi yang dimiliki Provinsi Banten dalam hal kekayaan intelektual. Potensi besar ini harus diimbangi dengan kesadaran dari masyarakat sekitar untuk melindungi produk yang dimilikinya dengan mendaftarkan produknya sebagai kekayaan intelektual.
“Kami tentu akan terus berupaya untuk meningkatkan literasi yang menyasar dinas-dinas, pelaku usaha, serta civitas akademi yang memiliki potensi yang luar biasa,” tutur Meidy.
100 orang peserta yang terdiri dari UMKM, Perangkat Daerah, Sentra Kekayaan Intelektual dan Perguruan Tinggi ini mendapatkan pemahaman materi melalui narasumber Analis Kekayaan Intelektual Kemenkumham Banten dan Kepala Desa Bandung.