Yusril Ihza Mahendra Minta KPU Tunda Penetapan Pemenang Pilkada Labuhanbatu

Yusril Ihza Mahendra Minta KPU Tunda Penetapan Pemenang Pilkada Labuhanbatu
Foto: Rorogo Waruwu/monologis.id

LABUHANBATU - Kuasa hukum pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar (ASRI), Yusril Ihza Mahendra meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu menunda penetapan paslon bupati-wakil bupati terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Labuhanbatu yang dimenangkan pasangan Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar.

"Hari ini kuasa hukum pasangan ASRI, Yusril Ihza Mahendra, advokat dari Kantor Hukum Ihza & Ihza Law Firm, telah meminta agar KPU Labuhanbatu menunda penetapan pemenang Pilkada Labuhanbatu," kata Sekretaris DPD Partai Golkar Labuhanbatu, Masri Salim Ritonga dan tim kuasa hukum ASRI dalam konferensi pers, Sabtu (01/05), di Kantor Golkar, Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Masri menyebut, pakar hukum administrasi negara itu telah mengirimkan surat permohonannya dengan nomor Ref.No.: 020/YIM/I&I/IV/2021 ke KPU Labuhanbatu untuk menunda penetapan pemenang Pilkada Kabupaten Labuhanbatu.

"Permintaan penundaan penetapan pemenang PIlkada Labuhanbatu ditujukan ke KPU Labuhanbatu, tertuang dalam surat yang dikirimkan Yusril Ihza Mahendra," sebutnya.

Surat berkop Kantor Hukum Ihza & Ihza Law Firm tanggal 30 April 2021 yang ditandatangani Yusril Ihza Mahendra tersebut, dibacakan anggota tim kuasa hukum ASRI, Basyarul Ulya Nasution.

Dalam suratnya, Yusril menjelaskan permintaan penundaan itu sehubungan adanya permohonan pembatalan terhadap keputusan KPU Labuhanbatu, nomor: 64/PL.02.06-Kpt/1210/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Pasca Putusan MK Nomor 58/PHP.Bup-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020 tertanggal 27 April 2021 di Mahkamah Konstitusi yang diajukan kuasa hukum dan diterima di Kepaniteraan MK pada hari Kamis tanggal 29 April 2021, pukul 12.02 WIB, sebagaimana tanda terima online nomor: 14/PAN.Online/2021, Akta Pengajuan Permohonan Nomor: 145/PAN.MK/AP3/04/2021, dan Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon (DKP3).

"Maka dengan ini kami sampaikan agar melakukan penundaan penetapan pemenang pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Labuhanbatu. Karena sesuai ketentuan pasal 54 angka (4), (5) dan (6) Peraturan KPU nomor 19 tahun 2020, penetapan tersebut dilakukan setelah ada keputusan dari MK," sebutnya.

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua KPU Labuhanbatu dan ditembuskan kepada Ketua KPU pusat, Ketua KPU Sumut dan Bawaslu.

Rapat pleno terbuka KPU Labuhanbatu, Selasa (27/04), pascadigelarnya PSU 24 April 2021, KPU Labuhanbatu menetapkan Paslon Erik-Ellya Rosa meraih suara terbanyak, dengan rincian: Paslon nomor urut

1. Tigor-Idlin 19.552 suara.

2. Erik-Ellya Rosa 88.493 suara

3. Andi-Faizal 88.183 suara

4. Roni-Jais 28.349 suara

5. Suhari-Irwan 12.736 suara.