Wanita Pelaku Penganiayaan Pasutri di Asahan Ulangi Perbuatannya

ASAHAN – Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Marlina br.Bancin wanita pelaku penganiayaan terhadap suami istri yang terjadi di PT Gunung Melayu Sentral Dsn VII Desa Batuanam, Kecamatan Rahuning, Asahan, Sumatera Utara tidak ditahan oleh Polisi.
Pelaku mendapat penangguhan dari Polsek Bandar Pulau.
Adv Neformasi Halawa, Kuasa Hukum pasangan Sokhiatulo Gulo dan Setiani Halawan menyesalkan penangguhan itu.
“Kami sangat menyayangkan tersangka tidak di tahan. Akibatnya, pelaku mengulangi perbuatannya,” kata Halawa di kantor Polsek Bandar Pulau, Jumat (18/06).
Halawa mengungkapkan, peristiwa penganiayaan itu kembali terjadi pada Rabu (16/06) dan kembali sudah dilaporkan ke Polsek Bandar Pulau
“Kami tidak terima dan keberatan dengan cara penyidik mengabulkan penangguhan tersangka karena berpotensi kejadian serupa terulang kembali dan benar saja tersangka mengulangi perbuatannya,” kata Halawa.
Dia mendesak perkara ini segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. ”Kepastian hukum sangat diharapkan," ujarnya.
Sementara, Kapolsek Bandar pulau AKP Ali Yunus Siregar berjanji untuk menindaklanjutin perkara dan akan segera koordinasi dengan pihak PPA Polres Asahan, karena tersangka seorang perempuan.
“Saya berjanji dihadapan bahwa perkara ini segera ditindaklanjuti. Saya janji akan turun ke lapangan untuk menanyakan ke kepala desa dan ke pihak perusahaan terkait musyawarah damai kasus yang pernah dilakukan. Saya nanti akan menemui korban sekalian memberikan nomor telepon saya ke dia. Saya janji," jelas Kapolsek.