TPP-P3MD Nias Gelar Rakor Pendampingan Dana Desa

TPP-P3MD Nias Gelar Rakor Pendampingan Dana Desa
Foto: Hermansudi Halawa/monologis.id

NIAS – Tenaga Pendamping Professional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TPP-P3MD) menggelar rapat koordinasi (rakor) kegiatan pendampingan, pembinaan dan pengawasan dana desa di Kabupaten Nias, Sumatera Utara.

Rakor yang diselenggarakan di Balai Pelatihan Desa Hilizoi, Kecamatan Gido, Senin (03/05), bertujuan untuk meningkatkan sinergitas pemanfaatan dana desa dengan program lintas sektoral guna percepatan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) desa.

Hadir sebagai Narasumber, Kepala Bappeda Kabupaten Nias Edwin Fanolo Hulu, Inspektur Andhika P. Laoli, Kepala Dinas PMD yang diwakili oleh F. Yaman Lase, Sekretaris Dinas PMD, yang diikuti oleh camat, pendamping desa se-Kabupaten Nias.

Dalam materi pengantar Tim Tenaga Ahli TPP Kabupaten Nias, Berkati Ndraha menyampaikan ekspos hasil pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) 2021.

“Potret IDM 2021 kiranya menjadi salah satu acuan dan evaluasi pemanfaatan dana desa di Kabupaten Nias mengingat desa-desa di Nias masih didominasi desa tertinggal dan sangat tertinggal,” ujarnya.

Selanjutnya disampaikan bahwa terkait prioritas dana desa tahun 2021 sesuai dengan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 fokus pada percepatan pencapaian SDGs Desa melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional, Program Prioritas Nasional dan Adaptasi Kebiasaan Baru Desa.

Menurutnya, prioritas dana desa tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat, utamanya dalam hal pemulihan ekonomi desa melalui pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan minimal besaran anggaran upah kerja paling sedikit 50 persen dari total biaya per kegiatan dengan sasaran pemanfaat yaitu  penganggur, Perempuan Kepala keluarga (PEKKA), anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal lainnya.

Kepala Bappeda Kabupaten Nias Edwin Fanolo Hulu menyampaikan dalam perencanaan pemanfaataan dana desa sangat perlu memperhatikan Output dan Outcome yang jelas pada masyarakat untuk menekan angka kemiskinan dan status desa tertinggal dan sangat tertinggal di Kabupaten Nias.

“Dnas terkait dan TPP Kabupaten Nias harus punya target kinerja dalam hal mendampingi desa dalam penggunaan dana desa sesuai dengan prioritas,” kata dia.

Sementara Inspektur Daerah Kabupaten Nias menyampaikan untuk mengawal dana desa perlu ditingkatkan peran serta partisipasi masyarakat dalam hal pengelolaan keuangan desa agar seluruh aspek pemanfaatan dana desa dapat dirasakan oleh masyarakat tanpa ada yang terlewatkan "No One Left Behind".

“Serta untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan dengan Tertip, Transparan, Akuntabel, dan partisipatif perlu keterlibatan seluruh pihak, termasuk pelimpahan kewenangan evaluasi RAPBDesa sudah saatnya hal itu di lakukan oleh Camat, dan Tenaga Pendamping Profesional perlu meningkatkan kapasitas,” ” kata Andhika P. Laoli.

Terkait apa yang terjadi selama ini didesa menurut Andhika perlu kajian lebih jauh, apakah masalahnya pada penyerapan atau pada penyaluran dana desa.

Menganggapi prioritas dana desa 2021 F.Yaman Lase menegaskan agar desa mengikuti regulasi yang telah ada dan Kepala Dinas PMD telah menyurati Kementerian Desa PDTT untuk ada kebijakan khusus di Kabupaten Nias dalam hal Pemanfaatan dana Desa dengan pola PKTD, serta telah merencanakan dalam waktu dekat akan mengadakan pertemuan untuk duduk bersama dengan TPP Kabupaten Nias untuk menyamakan persepsi.