Tolak Pembangunan Tower, Warga Tuntut Wali Kota Bandarlampung Cabut Izin CMI

BANDARLAMPUNG - Kesatuan
Aksi Mahasiswa UIN (KAMU) Lampung bersama warga Sukabumi geruduk kantor Wali
Kota Bandarlampung. Aksi ini dilakukan sebagai penolakan adanya pembangunan tower
telekomunikasi milik PT. Centratama Menara Indonesia (CMI) yang dinilai
membahayakan warga sekitar.
Sebelumnya, sejumlah Warga di Jalan Mawar RT 02 LK 1
Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung mengeluhkan adanya
tower CMI. Warga meminta Wali Kota Bandarlampung mencabut izin operasi dan IMB
tower tersebut.
Kordinator aksi, Muammar Khadavi mengatakan aksi tersebut
salah satu bentuk pengawalan mahasiswa terhadap keluhan warga dan juga sebagai
bentuk pengabdian mahasiswa terhadap masyarakat.
“Kami dari aliansi mahasiswa yang tergabung dalam KAMU
Lampung, akan mengawal warga hingga keluhan-keluhan para warga ini bisa diatasi
oleh pemerintah,†ujar Davi, Senin (3/4/2023).
Ia melanjutkan, Pemerintah Kota Bandarlampung harus
mendengar dan melihat secara langsung apa yang dikeluhkan warganya, adanya
Tower telekomunikasi CMI tersebut bisa membahayakan warga setempat.
“Kami meminta Walikota Bandarlampung untuk mencabut izin IMB
dan izin operasi tower CMI tersebut, karena saat ini warga sekitar sedang
merasakan dampaknya dan akan menjadi momok ketakutan para warga jika hal ini
terus dibiarkan,†ujar Davi.
Aksi tersebut ditanggapi oleh Plt. Sekretaris Daerah Kota
Bandarlampung, Khaidarmansyah. Ia mengatakan, Pemkot Bandarlampung akan menindaklanjuti
tuntutan masyarakat.
“Apa bila pihak CMI telah melanggar undang-undang, maka akan
kami cabut izin nya sesuai dengan pPerda no 12 tahun 2016,†tutur
Khaidarmansyah.
Sebelumnya, aksi tersebut juga digelar di depan Kantor DPRD
Kota Bandarlampung dan disambut langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Balam,
Sidik Efendi.
Dalam pertemuan tersebut, Sidik Efendi mengatakan akan
memanggil pihak tower untuk audiensi bersama masyarakat Sukabumi pada Senin 10
April 2023.