Tokoh Masyarakat Dukung Langkah LP-KPK Nias Laporkan Oknum Kades ke Polisi

NIAS - Bedali Lase, tokoh masyarakat Desa Gazamanu, Bawalato, Nias, Sumatera mendukung langkah Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Korwil Kepulauan Nias yang melaporkan oknum Kades Gazamanu terkait dugaan markup proyek dana desa ke Polres Nias.
“Saya mendukung laporan tersebut karena menurut sepengetahuan saya pelaksaanaan dana desa TA 2020 di Desa Gazamanu dugaan kami tidak sesuai fakta pengadaan material atau barang dengan RAB alias di mark-up,” ujar di Kota Gunungsitoli, Nias, Kamis, (04/03) sore.
Sebagai contoh, kata dia, pengadaan kayu kaso ukuran 4-6 cm sebanyak 2.2 m3 dengan harga di RAB Rp3,5 juta/m3 ternyata yang dibelanjakan oleh kades adalah kayu sembarang dengan harga dilapangan Rp1,6 juta/m3.
“Lalu pada kegiatan pengadaan air bersih atau sumur bor Desa Gazamanu dengan anggaran Rp291.281.850. Untuk pembelian mesin air merk Shimizu sebanyak 45 unit dengan harga toko Rp550 ribu, sementara didalam RAB Rp986.800 per unit, sehingga patut diduga bahwa pembelanjaan pembelian mesin tersebut di duga SPJ fiktif, begitu juga upah kerja diduga adanya kerjasama dengan tukang dimana upah tukang tidak sesuai yang ada dalam RAB, dan belum lagi item-item lainya yang tidak jelas sehingga kuat dugaan saya terjadinya kerugian keuangan Negara ratusan juta rupiah,” jelas Bedali.
Dirinya mewakili warga Desa Gazamanu meminta aparat penegak hukum agar menindaklanjuti secepatnya laporan LSM LP-KPK Korwil Kepulauan Nias tersebut demi tegaknya hukum yang berlaku di NKRI.
Sementara, Wakil Ketua BPD Gazamanu AH ketika dikonfirmasi lewat via telepon seluler terkait laporan tersebut mengaku belum mendengar laporan itu.
“Kalaupun itu benar sesuai dugaan sudah melakukan tindakan yang merugikan dirinya sendiri biarlah kades yang mempertanggungjawabkan kepada pihak berwajib," singkat AH
Terpisah Kades Desa Gazamanu saat dimintai tanggapannya via Wathsapp, tidak merespon walaupun terlihat pesan sudah dibaca.