Sidang Sengketa Pilkada, Paslon Fodela Hadirkan Dua Saksi

Sidang Sengketa Pilkada, Paslon Fodela Hadirkan Dua Saksi
Foto: Yamoni Laoli/monologis.id

NIAS UTARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nias Utara kembali menggelar sidang sengketa Pilkada dengan pemohon pasangan calon (paslon) Fonaha Zega dan Emanuel Zebua (Fodela) dan termohon KPU Nias Utara.

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan alat bukti yang di gelar di Kantor Bawaslu Nias Utara, Kamis (08/10).

Untuk memperkuat gugatannya, pemohon menghadirkan dua orang saksi fakta, yakni Mareti Telaumbanua mantan Sekretaris BKD Kabupaten Nias Utara dan Fao’aro Gea mantan pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara.

Saksi Mareti Telaumbanua membenarkan bahwa Fonaha Zega, aktif kembali sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkab Nias Utara sesuai surat perintah yang ditandatangani Bupati Nias Utara tertanggal 26 Agustus 2014. Dan yang bersangkutan ditugaskan dengan jabatan staf pada Pemerintah Kabupaten Nias Utara, terhitung sejak 27 Agustus 2014.

“Pernah melihat langsung Fonaha Zega, beberapa hari sebelum keluar surat penugasan yang bersangkutan. Saat itu beliau menghadap kepada Pak Bupati menyampaikan permohonan untuk diaktifkan kembali jadi ASN,” ujar Mareti Telaumbanua.

Senada juga disampaikan oleh Fao’aro Gea. Dia mengaku sudah mendengar informasi bahwa Fonaha Zega sudah aktif kembali bertugas sebagai PNS dilingkup Pemkab Nias Utara. Dimana pada awal September 2014, saksi menyatakan bertemu langsung dengan Fonaha Zega di Kantor Bupati Nias Utara.

“Saya sudah bertemu langsung dengan beliau di Kantor Bupati Nias Utara dan Pak Fonaha Zega saat itu dengan memakai pakaian dinas lengkap,” beber Fao’aro Gea.

Usai meminta keterangan para saksi serta kedua pihak (pemohon dan termohon), ketua majelis sidang Oibuala La’ia mengatakan, sidang di skors dan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.