Serikat Pekerja Labuhanbatu Mediasi Buruh dengan Perusahaan Terkait Pesangon
LABUHANBATU – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menggelar rapat mediasi antara buruh dengan PT Rantau Sinar Karsa terkait pesangon pekerja yang telah memasuki masa pensiun.
Rapat dipimpin Tumpak Manik dari serikat pekerja selaku mediator didampingi Ernayany, Henrik G Sinaga dan manajemen perusahaan yang diwakili Humas Hariadi.
Perwakilan buruh, Musiman Ahmad menyampaikan, pekerja yang berusia 55 tahun ke atas di PHK oleh perusahaan karena sudah memasuki usia pensiun. Namun, hingga kini proses perhitungan uang pensiun atau pesangon belum memiliki titik temu.
Pada pertemuan itu, serikat pekerja meminta agar pihak perusahaan membayarkan hak pensiun buruh dengan rumus perhitungan sesuai dengan PKB BKS PPS pasal XVI angka 2.11 e.
“Karena perusahaan yang termaksud dalam grup Asian Agri tersebut adalah perusahaan anggota serikat pekerja PKB BKS PPS yang secara otomatis harus mengikuti peraturan PKB BKS PPS sehingga apa yang diatur dan disepakati menjadi hukum yang berlaku bagi pihak perusahaan,” kata Tumpak Manik, Kamis (22/04).
Kemudian apabila pihak perusahaan menolak menggunakan perhitungan pensiun sesuai PKB BKS PPS maka pihak serikat pekerja akan melanjutkan perselisihan ini ke tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk memperoleh ketetapan hukum.
“Mengingat proses penyelesaian di tingkat PHI memakan waktu, maka kami mohon agar perusahaan membayarkan pesangon pensiun buruh sesuai dengan perhitungan perusahaan dan perihal kekurangan pesangon pensiun menurut PKB BKS PPS akan diselesaikan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Tumpak.
Tumpak mengatakan, serikat pekerja dan perusahaan menguji kebenaran pertimbangan masing-masing mengenai perhitungan pensiun ke pengadilan hubungan industrial agar diperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menanggapi itu, Humas PT Rantau Sinar Karsa Hariadi mengatakan, dirinya tidak bisa mengambil keputusan karena wewenang ada pada direksi.
“Akan kami sampaikan dulu ke direksi," kata Hariadi.