Saling Tatap Muka, Pria Asal Simanaere Botomuzoi Tewas Bersimbah Darah

Saling Tatap Muka, Pria Asal Simanaere Botomuzoi Tewas Bersimbah Darah
Foto: Yamoni Laoli /monologis.id

NIAS - Akibat saling tatap, seorang pria bernama Elinudi Halawa alias Ama Feni (50) tewas bersimpah darah di tangan pemuda. Peristiwa pembunuhan itu terjadi di dusun I, Desa Simanaere Botomuzoi, Hiliserangkai, Nias, Sumatera Utara.

Sementara pelaku pembunuhan itu yakni SH (23) warga Desa Simanaere Botomuzoi, Kecamatan Botomuzoi, Nias. 

Paur Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen Hulu menceritakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (12/01) sore. Pelaku SH saat itu sedang menjual pisang melihat korban melintas didepan lapaknya dengan membawa sebilah parang dipinggangnya.

Lalu, pelaku menatap korban hingga akhirnya terjadi cek cok mulut.

"Korban berkata, kenapa kau natap saya. Lalu pelaku menjawab, saya bukan menatapmu, bukan sengajaku. Setelah itu, korban kembali berkata, apa maksudmu menatapku dan pelaku menjawab saya tidak bermaksud apa-apa," kata Yadsen.

Yadsen meneruskan, korban lalu menarik parang yang berada dipinggangnya dan menganyun-ayunkannya ke arah pelaku.

"Korban meloncat sambil mengayunkan parang miliknya dan mengenai pipi pelaku sebelah kanan dan mengeluarkan darah. Tidak hanya itu, korban juga mengayunkan sebilah parang miliknya kepada adik-adik pelaku yang berada dekatnya," tutur Yadsen.

Pelaku lalu mengambil sebuah batu sebesar buah kelapa dan melemparkannya kearah korban.  Namun, tidak mengenai korban dan korban mengejar adik-adik pelaku tapi tak terkejar.

Lalu korban mengejar pelaku dan mengayunkan sebilah parang kearah pelaku. Pelaku berhasil menghindar dan lari, tapi parang yang diayunkan oleh korban sempat mengenai tubuh di bagian bawah ketiak pelaku sebelah kiri.

"Dalam keadaan posisi melarikan diri pelaku melihat beberapa ember di tanah dan mengangkat ember tersebut untuk menahan serangan Korban. Dan korban mengayunkan kembali sebilah parang tersebut dan mengenai jari jempol sebelah kanan pelaku dan ember yang ada di tangan pelaku terjatuh," sebut Yadsen.

Kemudian, pelaku memeluk korban sehingga mereka sama-sama jatuh ke tanah dan begelut dimana posisi pelaku dibawah. Kemudian, pelaku menggigit hidung korban sehingga korban mulai lemah.

Pelaku berusaha mengambil posisi diatas dan setelah berhasil memposisikan dirinya di atas korban yang dalam keadaan telungkup di tanah kemudian pelaku berusaha mengambil sebilah parang milik korban.

Setelah berhasil menguasai parang milik korban, pelaku langsung mengayunkannya ke leher belakang korban. Sementara, tangan kiri korban melindungi kepala belakangnya sehingga parang yang diayunkan pelaku mengenai leher belakang dan tangan kiri korban.

Kemudian, pelaku kembali mengayunkan parang tersebut ke arah leher belakang korban, sehingga setelah korban tidak berdaya.

Pelaku kemudian meninggalkan tempat kejadian dengan membawa parang milik korban. Dia pergi ke rumah abangnya meminta tolong untuk di bawa kerumah sakit.

Abang pelaku kemudian membawanya ke Rumah Sakit Umum Gunungsitoli menggunakan sepeda motor untuk mengobati luka di tubuh pelaku.

Polisi yang mendapat informasi dari warga terkait peristiwa itu langsung mendatangi TKP.

Pelaku ditangkap saat menjalani perawatan di rumah sakit sedangkan korban di bawa ke Puskesmas Botomuzoi untuk dilakukan Visum.

Pelaku terancam Pasal 338 dari KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.