Putusan MK Dinilai Buka Jalur Impeachment Gibran

Dosen Hukum Tata Negara Unila Yusdianto menilai Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak menutup polemik syarat pencalonan Gibran. Menurutnya, putusan tersebut justru membuka ruang perdebatan baru hingga kemungkinan jalur impeachment.

Putusan MK Dinilai Buka Jalur Impeachment Gibran
Dosen Hukum Tata Negara Unila Yusdianto | Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG – Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden tidak serta-merta mengakhiri polemik ketatanegaraan.

Menurut Yusdianto, putusan tersebut justru membuka ruang perdebatan baru, baik dari sisi hukum maupun politik. Ia melihat sikap MK dapat dibaca sebagai judicial restraint, yakni pembatasan diri lembaga peradilan agar tidak mengambil keputusan di luar kewenangan yang diberikan konstitusi.

"Putusan ini tentu tidak menutup perdebatan hukum, justru membuka ruang politik, hukum dan sengkarut ketatanegaraan. MK secara tersirat memindahkan panggung konstitusi menuju panggung lainnya," kata Yusdianto dalam keterangannya secara tertulis, Kamis (8/10/2026).

Yusdianto menjelaskan, terdapat perbedaan pandangan antara pihak pemohon dan termohon mengenai konsekuensi hukum persoalan syarat pencalonan setelah pasangan calon terpilih dilantik.

Dari perspektif pemohon dan sejumlah ahli, kata dia, harus dibedakan antara diskualifikasi elektoral atau ineligibility dengan pemberhentian dari jabatan atau removal from office/impeachment.

Pemohon berpandangan, cacat fundamental dalam syarat pencalonan tidak semestinya dianggap gugur hanya karena proses pemilu telah selesai atau calon telah dilantik. Peradilan pemilu dinilai tetap memiliki kewenangan untuk mengoreksi persoalan tersebut demi mewujudkan keadilan substantif.

Selain itu, pemohon juga mempersoalkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian bukti kelulusan SMA bagi lulusan luar negeri yang telah memiliki ijazah perguruan tinggi.

Sementara dari perspektif termohon dan ahli yang mendukung posisi KPU maupun MK, perkara tersebut harus dilihat berdasarkan pemisahan rezim hukum.

Menurut pandangan ini, sengketa hasil pemilu memiliki batas waktu dan kewenangan yang berakhir pada tahapan tertentu hingga pelantikan. Setelah pasangan calon dilantik, statusnya berubah dari calon menjadi pejabat konstitusional.

"Setelah pasangan calon dilantik, status hukumnya berubah dari 'calon' menjadi 'pejabat konstitusional'. Persoalan syarat pencalonan tidak dapat ditarik kembali ke sengketa hasil pemilu, melainkan harus tunduk pada rezim hukum jabatan atau pemerintahan melalui mekanisme impeachment," jelas Yusdianto.

Jalur PHPU Berakhir, Impeachment Terbuka

Yusdianto menilai putusan MK memberikan batas yang tegas bahwa mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tidak lagi menjadi jalur untuk mempersoalkan status pejabat yang telah dilantik.

Namun, menurut dia, persoalan tersebut berpotensi bergeser ke ranah konstitusional lainnya.

Ia menyoroti bagian putusan yang menyatakan tidak ditemukan bukti ijazah, sertifikat, atau diploma SMA/sederajat yang meyakinkan dalam persidangan.

"Fakta ini dapat menjadi landasan bagi DPR untuk menginisiasi fungsi pengawasan dan mekanisme pemakzulan berdasarkan Pasal 7A dan 7B UUD NRI 1945 dengan frasa 'tidak lagi memenuhi syarat' atau perbuatan tercela atau pelanggaran hukum," ujarnya.

Meski demikian, Yusdianto menilai persoalan tersebut tidak sederhana karena mekanisme pemakzulan memiliki prosedur konstitusional tersendiri dan tidak otomatis terjadi akibat putusan MK dalam perkara PHPU.

Dampak terhadap Gibran dan Pemilu 2029

Yusdianto menyebut putusan tersebut memberikan kepastian mengenai finalitas tahapan pemilu. Pelantikan menjadi batas tegas yang mengakhiri sengketa hasil pemilu sehingga legitimasi pemerintahan yang sedang berjalan tidak terus-menerus digugat melalui forum PHPU.

Namun, di sisi lain, putusan tersebut dinilai meninggalkan persoalan mengenai keadilan substantif apabila terdapat persoalan dalam pemenuhan syarat pencalonan yang baru terungkap setelah tahapan pemilu berakhir.

"Putusan ini memberikan kepastian bahwa pelantikan merupakan batas tegas yang mengakhiri kontestasi sengketa pemilu. Di sisi lain, timbul preseden bahwa penetapan syarat pendaftaran calon yang tidak didukung bukti dokumen memadai tetap bertahan akibat berjalannya waktu dan pelantikan," katanya.

Menurut Yusdianto, kondisi tersebut menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara pemilu untuk memperketat proses verifikasi sejak tahap pendaftaran calon.

KPU, kata dia, tidak cukup hanya melakukan verifikasi administratif, tetapi perlu memastikan kebenaran faktual dokumen persyaratan, khususnya untuk jabatan strategis seperti presiden dan wakil presiden.

"KPU tidak boleh bersikap pasif atau sekadar berlindung di balik asas presumptio iustae causa. Untuk dokumen persyaratan jabatan tertinggi negara, KPU wajib melengkapi verifikasi administrasi dengan verifikasi faktual dan klarifikasi yang objektif," tegasnya.

Partai Politik Juga Diminta Lebih Cermat

Yusdianto mengatakan pelajaran dari putusan tersebut tidak hanya berlaku bagi KPU. Partai politik pengusung juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh persyaratan kandidat yang akan diusung telah terpenuhi.

Ia mendorong partai politik menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pencalonan, termasuk melakukan penelusuran terhadap pemenuhan persyaratan formal calon.

"Partai pendukung harus lebih cermat menentukan calon yang diusung, menggunakan model prudential making dan clear tracking individual, terutama terkait syarat formal calon," ujarnya.

Selain itu, pembentuk undang-undang dan regulator dinilai perlu memperjelas hubungan antara kualifikasi substantif dengan dokumen administratif dalam persyaratan pencalonan.

Menurut Yusdianto, aturan teknis seperti surat keterangan tidak boleh mengesampingkan kualifikasi substantif yang telah ditentukan undang-undang.

Ia juga menilai seluruh keraguan terkait syarat calon semestinya diselesaikan sebelum tahapan pemilu berlanjut ke penetapan calon terpilih dan pelantikan.

"Seluruh keraguan mengenai syarat calon harus diselesaikan secara tuntas dan terbuka pada tahap sengketa proses di Bawaslu atau PTUN sebelum penetapan calon terpilih dan pelantikan," pungkasnya.