Polres Labuhanbatu Ungkap Pereadaran Sabu dan Ganja di Tiga Lokasi

Polres Labuhanbatu Ungkap Pereadaran Sabu dan Ganja di Tiga Lokasi
Foto: Istimewa

LABUHANBATU - Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara, berhasil menggagalkan peredaran sabu dan ganja di Kotapinang, Rantauprapat dan Torgamba.

Pengungkapan jaringan ini diawali dengan penangkapan dua tersangka Syafi’i Siregar alias Muneng (46) dan Wahyudiono alias Yudi (34) oleh personel Polsek Torgamba pada Jumat (17/09) lalu.

“Dari kedua tersangka berhasil diamankan tiga plastik klip berisi narkotika sabu 66,16 gram, dua kaca pirex berisi sabu seberat 1,4 gram dan 1,58 gram,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (21/09).

Dari pengembangan kedua tersangka, Polisi kembali berhasil menangkap dua tersangka lain, Toni alias Toncel (49) dan Omri Patar Simorangkir alias Patar (39).

“Dari kedua tersangka ini disita dua plastik klip berisi sabu seberat 3,3 gram dan dua botol kaca berisi sabu seberat 419,62 gram dan enam plastik klip kecil berisi sabu 1,02 gram,” ujar Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu.

Dari keempat tersangka ini disita barang bukti 493,08 gram sabu.

“Keempat tersangka dijerat Pasal 114 subsidair Pasal 112 juncto Pasal 127 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Lalu, pada Selasa (21/09), Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran ganja sebanyak 25 kilo gram (Kg).

“Pengungkapan ini hasil dari pengembangan terhadap tersangka Suwardi (39) warga jalan Siringo – ringo, Rantauprapat,” kata Kapolres.

Polisi menggunakan undercover buy untuk menangkap Suwardi. Saat diamankan petugas berhasil menemukan 4 amp kecil daun ganja dan 1 bungkus daun ganja besar seberat 1050 gram dari pelaku.

“Kemudian dilakukan pengembangan ke Jalan baru, Lobusona, Rantau Selatan, di sana petugas kembali menemukan 23 bungkus ganja kering seberat 23000 yang disimpan di dalam karung putih,” kata Deni.

Dari informasi didapat informasi bahwa bandarnya berinisial G warga Pekan Lama Rantauprapat, kemudian petugas memburu sang bandar kekediamannya.

”Disaksikan bersama oleh kepling disana, kita melakukan penggeledahan di rumah saudara G, namun tersangka G telah melarikan diri, di rumah nya petugas kembali menemukan 1 bungkus daun ganja kering seberat 1.050 gram,” ujar Kapolres.

Suwardi dijerat dengan pasal 114 Sub 111 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Deni mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam jaringan narkoba dan penyalahgunaan narkoba.” Sudah banyak yang jadi korban masuk penjara hingga keluarga berantakan hingga bercerai, jauhi narkoba karena sangat berdampak pada kesehatan, sosial, ekonomi, rumah sakit dan kuburan siap menunggu,” pungkasnya.