Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran 60 Kg Sabu dan 2.000 Butir Ekstasi Asal Riau

LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 60 kg, pil ekstasi sebanyak 2.000 butir serta menyita uang tunai sebesar Rp313.200.000 dari sindikat jaringan antarprovinsi asal Riau.
Bersama barang bukti, turut diamankan seorang pria berinisial NA alias I (29), warga Kelurahan Sungai Tualang Raso, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Riau.
Pengungkapan berawal saat Polisi menghentikan minibus Suzuki APV warna Silverstone BK 1912 VS saat melintas di Jalinsum tepatnya di depan Pos Polisi Beruhur.
Saat digeledah di dalam mobil tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 tas ransel warna hijau berisikan 11 bungkus diduga narkotika jenis sabu dilakban kuning, 1 tas koper warna hitam berisikan 25 bungkus diduga narkotika sabu dilakban kuning, 1 tas koper warna coklat berisikan 24 bungkus diduga narkotika jenis sabu dilakban kuning dengan total keseluruhan sebanyak 60 bungkus besar atau seberat 60 Kg.
“Polisi juga mengamankan 2 kotak diduga pil ekstasi sebanyak 2.000 butir yang dikemas dalam Kapsul Salut,” beber Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak, Jumat (18/06).
Tersangka NA alias I mengakui sudah 3 kali terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu, yaitu sebelum Idulfitri 2021 dan berhasil meloloskan sabu seberat 10 Kg ke Medan dan setelah Idulfitri mengkoordinir pengantaran sabu 2 kali sebanyak 50 Kg dan 58 Kg tujuan Dumai dan semuanya atas perintah dari pelaku I alias B alias T (DPO).
“Pasal yang dilanggar yakni Pasal 114/112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 6 tahun dan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun,” tandasnya.