Perkara Gugatan Tanah di Gunungsitoli, Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat Saling Bantah
GUNUNGSITOLI – Perkara gugatan perdata No. 23/Pdt.G/2020/PN Gst, antara Sudirman Telaumbanua terhadap Christian Zebua dengan objek perkara berupa tanah seluas 1,70x12 meter di Desa Sifaoroasi, Gunungsitoli, Sumatera Utara (Sumut), semakin memanas.
Itamari Lase, kuasa hukum tergugat Christian Zebua mengatakan, diatas tanah yang telah didirikan bangunan jalan dan tembok penahan oleh tergugat hingga menutup akses jalan keluar masuk rumah penggugat, telah diberikan ganti rugi oleh tergugat.
Namun, hal itu dibantah Budieli Dawolo selaku kuasa hukum penggugat Sudirman Telaumbanua.
Menurut Budi Dawolo, pernyataan kuasa hukum Christian Zebua tidak dipikirkan terlebih dahulu. Sebab, hingga kini penggugat mengakui tidak pernah menerima ganti rugi.
"Hal itu diperkuat dengan komentar tergugat sendiri dalam sebuah grup whatsapp. Tergugat menyebut bahwa khusus didepan rumah penggugat belum diganti rugi, dan siap ganti rugi Rp5 juta per meter atau total Rp50 juta. Padahal kepada yang lain telah diberi ganti rugi Rp250 ribu per meter oleh tergugat. Sehingga, saya selaku kuasa hukum penggugat membantah keras yang disampaikan kuasa hukum tergugat yang asal ceplos," tegas Budi Dawolo, Jumat (28/08).
Dijelaskan Budi Dawolo, gugatan kliennya adalah gugatan perbuatan melawan hukum, yakni perampasan hak kemerdekaan dan perampasan hak milik yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
Namun, kata Budi Dawolo, segala sesuatu yang menjadi keputusan terletak pada penilaian majelis hakim, dengan harapan perkara ini mendapat putusan yang adil seadil-adilnya dan berpihak kepada yang benar dan masyarakat lemah.