Penertiban Lahan HGU PT SIP Tunggu Waktu
MESUJI-Pemerintah Kabupaten Mesuji, Lampung, berjanji segera menyelesaikan konflik lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sumber Indah Perkasa (SIP).
Lahan tersebut saat ini diduduki oleh kelompok masyarakat yang menyebut dirinya Buay Mencurung.
Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Wahyu Arswendo mengatakan upaya komprehensif dalam rangka penyelesaian konflik ini sudah dilakukan secara kolaboratif dan serius sejak beberapa waktu yang lalu.
Wahyu mengatakan hal itu dimulai dari rapat-rapat, kunjungan koordinasi dan konsultasi ke berbagai lembaga Negara di Jakarta serta akademisi seperti dari Universitas Lampung.
“Lalu aksi kegiatan langsung di lapangan dengan memasang banner dan temui para perambah agar keluar dari HGU perusahaan tersebut,” kata Wahyu, Kamis (26-9-2024).
Tindakan itu merupakan hasil rapat satgas khusus penanganan konflik agraria yang dilaksanakan pada 13 Agustus 2024 silam, yakni dengan dilakukan imbauan lapangan pada 27 Agustus 2024 kepada kelompok yang menduduki lahan PT SIP, tepatnya di wilayah Desa Talang Baru, Mesuji Timur.
Dari imbauan itu juga ditegaskan bahwa pemerintah akan lakukan penertiban pada 22 September 2024 lalu. Namun rencana kegiatan yang terakhir ini, yakni penertiban, kata Sekda, belum dilaksanakan dikarenakan alasan dan pertimbangan yang terukur, terutama berkenaan dengan suasana politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Berikutnya, menganalisis peluang dan tantangan jika penertiban yang dilaksanakan sebelum atau setelah pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang.
“Akhirnya disimpulkan tahapan menuju penertiban tetap dilakukan,” kata Pj Sekda
Kapolres Mesuji, AKBP. Muhammad Harris menegaskan akan masuk ke lokasi pada pekan depan. Mengenai waktu masih dikoordinasikan.
Selain itu, laporan Polisi dari perusahaan yang sudah masuk terkait beberapa nama yang membawa warga masuk ke lahan HGU PT. SIP akan segera diproses.