Oknum Wartawan di Tulangbawang Barat Jadi Sindikat Pengedar Narkotika

TULANGBAWANG BARAT – Satreskrim Narkoba Polres Tulangbawang Barat, Lampung, menangkap tiga orang sindikat pengedar narkotika. Satu dari tiga orang yang ditangkap merupakan oknum wartawan.

"Ketiga orang tersangka yakni UM alias ABH  (47)  warga Tiyuh Pagardewa, Kecamatan Pagardewa dan WS (25)  Warga Tiyuh Dayaasri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat, serta RS (51) warga Kampung Menggala, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang," ungkap Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, Selasa (4/7/2023).

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi mengamankan beberapa barang bukti.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan berawal dari penangkapan UM alias ABH pada Selasa (27/6/2023) lalu. Dia ditangkap di kediamannya.

"Di kediaman UM  ditemukan barang bukti62 bungkus klip sabu dalam box plastik yang dililit lakban hitam dengan berat 11,74 Gram serta uang tunai Rp1.567.000. UM mengakui mendapatkan barang tersebut dari RS,” ungkap Ndaru.

Saat petugas memerika handphone milik UM ditemukan percakapan whatsapp antara UM dengan WS.

“Isi percakapan tersebut tersangka WS beberapa kali meminta sejumlah uang kepada tersangka UM  sebagai uang setoran kepada Pejabat Polres Tulangbawang Barat agar kegiatan jual beli narkoba yang dijalankan tersangka UM tetap aman,” ujar Kapolres.

Petugas lalu memburu WS dan menangkapnya di kontrakan Tiyuh (Desa) Dayaasri, Kecamatan Tumijajar, Tulangbawang Barat. Dari kontrakan tersebut diamankan barang bukti 1 buku Rekening dan ATM, 1  buah Kartu Pers atas nama  WS dan satu Hp android.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan menangkap RS (51) warga Kampung Menggala, Tulangbawang.

“RS ditangkap saat berkendara di Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat. Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat  21,39 Gram yang terbungkus dua lembar tisu di dalam satu bungkus kotak rokok dalam celana tersangka,” ujar Kapolres.

Meski sudah menangkap tiga tersangka, Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

"Untuk tersangka UM alias ABH dan rekannya RS untuk pasal yang akan disangkakan dengan peran masing masing yaitu dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2  UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka WS dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau pasal 131 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"pungkasnya.