Kemenkumham Banten Pantauan dan Evaluasi Desa Sadar Hukum

TANGSEL – Kantor
Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) Banten melalui JFT
Penyuluh Hukum, dan JFU Pengelola Bantuan Hukum kembali melakukan pemantauan
dan evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum Existing wilayah Banten.
Dipimpin langsung Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM,
Meidy Firmansyah, tim mengunjungi Kelurahan Pondok Jagung dan Kantor Kecamatan
Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (4/4/2023).
Meidy Firmansyah mengatakan, saat ini di Wilayah Banten
terdapat 76 Desa Sadar Hukum yang existing. Meidy menyebut 6 kriteria penilaian
untuk memperoleh kategori Desa Sadar Hukum.
“Pelunasan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan (PBB)
mencapai 90 % atau lebih, Tidak terdapat perkawinan di bawah usia berdasarkan
ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Angka
kriminalitas rendah, Rendahnya kasus narkoba, Tingginya kesadaran masyarakat
terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan, serta kriteria lain,†jelasnya
Pemantauan dan evaluasi ini dilakukan dengan melakukan tanya
jawab berdasarkan kuisioner pertanyaan sesuai sebaran oleh pusat untuk diisi
keterangan sesuai dengan kondisi Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Sedang JFT Penyuluh Hukum Madya Afra Nur Lestari menyebutkan
bahwa Penilaian tingkat kesadaran hukum masyarakat setiap Desa/Kelurahan akan
didasarkan pada jumlah nilai indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang meliputi empat
dimensi.
“Keempat dimensi tersebut adalah dimensi akses informasi
hukum, dimensi Implementasi Hukum, Dimensi akses Keadilan, dan dimensi demokasi
dan regulasi,†tuturnya.