Kemenkumham Banten Dorong Sentra Industri Sapu Sindangheula Punya Merek Kolektif

Kemenkumham Banten Dorong Sentra Industri Sapu Sindangheula Punya Merek Kolektif
Foto: Istimewa

SERANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten lakukan pembahasan potensi Merek Kolektif pada sentra industri Desa Sindangheula, Kabupaten Serang, Jumat (7-6-2024).

Terselenggara di Aula Desa Sindangheula, musyawarah pembahasan potensi Merek Kolektif ini dibuka oleh Kepala Desa Sindangheula, Suheli.

Disampaikan Suheli, di Desa Sindangheula terdapat sentra industry pembuatan sapu lidi, sapu ijuk dan sapu sabut kelapa yang tersebar di tujuh kampung di Desa Sindangheula.

“Sentra industry ini telah berjalan turun-temurun selama puluhan tahun, bahkan penjualannya sudah merambah ke luar kota seperti Bekasi, Depok hingga Lampung. Namun sampai degan saat ini produk sapu tersebut belum memiliki Merek sebagai identitas dari produk yang dihasilkan,” ujarnya.

Menanggapi, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Banten, Agus Salim menyebut jika Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Banten akan melakukan pendampingan sehingga produk sapu Desa Sindangheula terdaftar sebagai Merek Kolektif.

Bicara Merek Kolektif, Agus Salim menjabarkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama.

“Keuntungannya, Merek kolektif ini dapat membantu masyarakat dalam suatu kelompok, komunitas, perkampungan, atau desa untuk melindungi produk hasil setempat dan meningkatkan citra Desa/kelompok usaha tersebut,” ujar Agus Salim.

“Merek kolektif mampu memberikan beberapa keuntungan kepada pemilik usaha. Secara ekonomi, merek kolektif menekan biaya pendaftaran, promosi, biaya penegakan hukum karena biaya ditanggung bersama anggota lainnya,” pungkasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan teknis mengenai mekanisme dan persyaratan yang harus disiapkan ketika akan mendaftar Merek Kolektif.