KC FSPMI Labuhanbatu Sikapi UU Cipta Kerja dan UMP 2021

KC FSPMI Labuhanbatu Sikapi UU Cipta Kerja dan UMP 2021
Foto: Zainal Arifin Lase/monologis.id

LABUHANBATU – Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Labuhanbatu, menggelar konsolidasi pengurus dan anggota di Desa Kampung Jawa, Pangkatan Labuhanbatu, Sumatera Utara. Minggu (01/11).

Pertemuan itu membahas isu-isu penting yang sedang merebak saat ini seperti UU Cipta Kerja, Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) tentang tidak naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 dan rencana aksi nasional pada Senin (02/11).

Ketua KC FSPMI Wardin memaparkan, menyikapi UU Cipta kerja yang sangat tidak berpihak kepada buruh serata adanya SE dari Menaker RI yang menyatakan UMP tidak naik tentu menimbulkan keresahan bagi semua buruh di Negeri ini sehingga wajib ditolak.

“Seyogianya, Senin (02/11) kita mengerahkan massa untuk aksi industrial di kantor DPRD Kabupaten Labuhanbatu seperti yang akan dilakukan oleh kawan-kawan di Medan dan Jakarta, tetapi dikarenakan persiapan yang belum matang maka aksi industrial di kantor DPRD Labuhanbatu kita tunda dahulu menunggu waktu yang tepat,” ujarnya.

Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) PT Daya Labuhan Indah (DLI) Muhammad Abdu Pranoto dalam tanggapannya mengatakan, masalah UU Cipta Kerja dan SE Menaker adalah masalah semua buruh di Negeri ini, sehingga untuk menyikapinya kita harapkan semua buruh di Kabupaten Labuhanbatu ini memiliki rasa solidaritas dan komitmen untuk kemudian secara bersama-sama melakukan aksi industrial di kantor DPRD Labuhanbatu.

“Kami meminta kepada Pengurus FSPMI KC Labuhanbatu segera melakukan koordinasi dengan pengurus serikat pekerja lain yang ada di Kabupaten Labuhanbatu,” ucapnya.