Kawani Tuding Proyek Pengamanan Pantai PUPR Gununsitoli Pemborosan Uang Negara

Kawani Tuding Proyek Pengamanan Pantai PUPR Gununsitoli Pemborosan Uang Negara
Foto: Dersman Telaumbannua/monologis.id

GUNUNGSITOLI - Komunitas Wartawan Nias (Kawani) menunding proyek pembangunan pengamanan pantai dari Pelabuhan Lama menuju belakang  kantor DPRD setempat senilai Rp1,9 Miliar yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Gunungsitoli sebagai upaya pemborosan uang negara.

Hal tersebut disampaikan Ketua Kawani, Open Herman Gea, di Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Jumat (26/03).

Open Herman menuturkan, berdasarkan hasil investigasi dan adanya laporan masyarakat bahwa lemahnya pengawasan atas proyek miliaran rupiah tersebut memicu lahirnya keluhan masyarakat diantaranya ramainya hinggapan debu pasir.

"Adanya debu pasir berasal dari sisa material yang dapat menimbulkan kecelakaan, dan rawannya kelabilan struktur tanah pada pemukiman masyarakat,"ungkap Open Herman

Dia menyayangkan sikap oknum anggota DPRD yang tidak meninjau atau mengawasi pekerjaan yang berada dibelakang kantornya sendiri.

"Sejak pekerjaan itu dimulai hingga saat ini, Sejumlah masalah tersebut masih terus terjadi tanpa adanya pengawasan melekat dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta direksi pelaksana," tuturnya

"Banyak pedagang pusat jajanan yang juga terimbas atas debu pasir itu. Jika tak ada oknum anggota DPRD yang mengawasi pekerjaan itu, biar kami dari komunitas Kawani yang akan mengawasinya," pungkas Open Herman.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPD LSM Pemantau Penyelamat Harta Negara (Perlahan) Kepulauan Nias, Ferdinand Ndraha. Dia mengharapkan Wali Kota Gunungsitoli menghentikan sementara proyek pekerjaan tersebut untuk dilakukan peninjauan ulang.

"Harapan saya Bapak Wali Kota dan Wakil Wali Kota dapat menghentikan sementara proyek itu dengan meminta rekanan/kontraktor untuk bertanggung jawab atas keluhan masyarakat. Dinas PUPR juga harus memahami situasi ini," tandas Ferdinand.