Jadi Peserta BPJS Aktif, Kenapa Karyawan PT RSK Tak Terima Bantuan Pemerintah

Jadi Peserta BPJS Aktif, Kenapa Karyawan PT RSK Tak Terima Bantuan Pemerintah
Foto: Zainal Arifin Lase/monologis.id

LABUHANBATU – Meski aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, ratusan karyawan PT Rantau Sinar Karsa (RSK) hingga kini belum menerima subsidi upah Rp600 ribu dari pemerintah pusat.

Menyikapi keluhan karyawan, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT RSK Perkebunan Pangkatan, Henri G Sinaga, mendatangi kantor KCP BPJS Ketenagakerjaan Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (12/10).

Henri menegaskan, sesuai aturan pemerintah melalui kementerian ketenagakerjaan akan memberikan subsidi sebesar Rp600 ribu kepada karyawan swasta yang berpenghasilan dibawah Rp5 juta perbulan dan terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.

“Lalu karyawan PT RSK peserta BPJS ketenagakerjaan aktif namun tidak mendapatkan subsidi upah Rp600 ribu?," tanya Henri di kantor BPJS.

Menjawab pertanyaan tersebut, pegawai kantor BPJS Kota Pinang Hendrik Arifin mengatakan, bantuan tersebut disalurkan bertahap.

“Yang baru tersalurkan tahap pertama, buat tahap selanjutnya menunggu dari pusat dan bantuan itu bukan hanya satu macam,” kata Hendrik.

Dia menegaskan, pihak BPJS hanya menerima data dari perusahaan dan menyalurkan bantuan Kementerian Ketenagakerjaan .

"Kami hanya mengumpulkan data yang telah diberikan dari perusahaan dan kami kirim datanya ke kementerian ketenagakerjaan," pungkasnya.