Gubernur Lampung Sampaikan Jawaban Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terkait Raperda APBD 2023

BANDARLAMPUNG - Gubernur
Lampung Arinal Djunaidi, menyampaikan jawaban Pemerintah terhadap pemandangan
umum fraksi - fraksi pada Rapat
Paripurna DPRD Provinsi Lampung Lanjutan Pembicaraan Tingkat I Dalam Rangka
Jawaban Gubernur Lampung Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi
Lampung Terkait Raperda APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023, bertempat di
Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Rabu (26/10/2022).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung
Mingrum Gumay dihadiri juga Sekretaris Daerah, Inspektur, Staf Ahli, Asisten,
Kepala Badan, Kepala Dinas, dan Kepala Biro.
Diawal sambutannya Gubernur mengucapkan terima kasih kepada
Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi
PKS, Fraksi Golkar dan Fraksi PDI-Perjuangan atas saran, masukan dan tanggapan
serta pertanyaan dalam Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran
2023.
Dalam rangka memenuhi harapan seluruh Fraksi DPRD terhadap
berbagai pokok permasalahan yang disampaikan, Gubernur menyampaikan tanggapan
Pemerintah Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung
Atas Rancangan Peraturan Daerah tentang
APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran
2023 yang telah dituangkan dalam Lampiran Jawaban Gubernur Lampung terhadap Pemandangan Umum
Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung Atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi
Lampung Tahun Anggaran 2023.
Pemerintah Provinsi Lampung, lanjut Gubernur Arinal, optimis
tahun 2023 sebagai tahun kebangkitan setelah pandemi COVID-19 meski masih
dibayangi kondisi perekonomian dunia yang meredup akibat situasi global.
Sejalan dengan visi Rakyat Lampung Berjaya, Pemerintah
Provinsi Lampung tetap bersemangat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,
pemerataan pendapatan dan pembangunan disemua sektor.
Memperhatikan pemandangan umum sebagian besar Fraksi-Fraksi DPRD,
peningkatan indikator Indeks Pembangunan
Manusia Provinsi Lampung masih menjadi tantangan pemerintah provinsi,
kabupaten, dan kota secara bersama.
Nilai Indeks Pembangunan Manusia merupakan agregasi dari
tiga dimensi dasar yang mencakup: umur panjang dan hidup sehat (kesehatan); pengetahuan; dan standar hidup layak.
Ketiga komponen dasar kualitas hidup
tersebut, memerlukan pembangunan yang
seimbang antar-dimensi yang sama pentingnya.
Dengan kata lain, indikator Indeks Pembangunan Manusia Provinsi Lampung, tidak semata
ditentukan besaran alokasi anggaran pada APBD sektor Pendidikan saja.
Indeks Pembangunan Manusia Provinsi Lampung juga ditentukan dari capaian
Indeks Pembangunan Manusia di 15
kabupaten/kota.
Masih terjadi kesenjangan (gap) antara Indeks Pembangunan Manusia kabupaten/kota di Provinsi
Lampung. Beberapa kabupaten/kota
berkontribusi positif terhadap rata-rata Indeks Pembangunan Manusia
Provinsi (seperti Bandar Lampung, Metro,
Pringsewu, Lampung Tengah), sedangkan
kabupaten lainnnya masih perlu didorong untuk ditingkatkan.
Pemerintah Provinsi Lampung memberi perhatian serius
terhadap peningkatan capaian Indeks
Pembangunan Manusia ini. Kita terus evaluasi penyelenggaraan urusan Pendidikan
dan mendorong Pendidikan kita agar lebih berkualitas.
Selanjutnya kebutuhan kesehatan merupakan kebutuhan dasar
setiap warga negara dan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin
layanan kesehatan kepada masyarakat yang tergambar melalui hasil penilaian
capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan Provinsi Lampung yang
mencapai 100% di tahun 2021.
Untuk ke depannya Pemerintah Provinsi Lampung akan
mempertahankan capaian SPM Kesehatan Provinsi Lampung dan mendukung peningkatan
capaian SPM Kesehatan Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 yang mengatur Penerapan SPM dan tata cara
pemenuhannya.
"Dari sisi Pendapatan Daerah dalam Rancangan Peraturan
Daerah APBD Tahun Anggaran 2023, saya ucapkan terima kasih atas perhatian,
saran dan masukan yang disampaikan oleh beberapa fraksi dalam rangka memperkuat
kapasitas fiskal daerah," ujar Arinal
Struktur Pendapatan pada Rancangan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang memproyeksikan Pendapatan Asli Daerah
pada rasio 55,93% berbanding dengan Pendapatan Transfer pada rasio 43,87%
menunjukkan rasio kemandirian keuangan
APBD yang sangat baik.
Kedepan Pemerintah Provinsi Lampung akan terus berupaya
memperbaiki kualitas layanan dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah baik
berkaitan dengan optimalisasi Pendapatan Pajak dan Retribusi dengan berbagai
inovasi yang terus dilakukan, antara lain penetrasi layanan pembayaran pajak
kendaraan bermotor melalui Samsat Keliling dan Jemput Bola sampai tingkat Desa
(e-Samdes), penggunaan Aplikasi Signal, metode pembayaran dengan QRIS dan
lain-lain.
Selanjutnya, upaya untuk meningkatkan sektor Pengelolaan
Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan
dilakukan melalui optimalisasi perencanaan dan pengawasan pada tata kelola
BUMD, serta pengelolaan dan penataan aset daerah dan peningkatan profesionalisme
tata kelola BLUD.
Peningkatan kebutuhan Belanja Daerah berorientasi pada
prioritas untuk mencapai tujuan Pembangunan Nasional dan Daerah. Kebijakan
anggaran belanja diarahkan pada money follow program, yang tidak semua tugas
dan fungsi harus dibiayai secara merata namun hanya program dan kegiatan yang
secara langsung mendukung pencapaian prioritas daerah.
Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan langkah-langkah
pengelolaan Belanja Daerah agar efisien dan efektif untuk pencapaian target
kinerja daerah, antara lain
Melakukan proyeksi terhadap kebutuhan pendanaan belanja dan
pengeluaran pembiayaan yang harus dibayar dalam satu tahun anggaran serta
mempedomani Mandatory Spending yang wajib dianggarkan dalam APBD.
Alokasi belanja wajib dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang terkait dengan pemenuhan pelayanan dasar untuk mendukung pencapaian Standar
Pelayanan Minimal (SPM) yang diamanatkan
peraturan perundang-undangan.
Kemudian Belanja Daerah juga dialokasikan untuk melaksanakan
sasaran pembangunan serta program prioritas Provinsi Lampung yang telah
tercantum dalam visi-misi RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2019-2024, dan mendukung
pemulihan ekonomi daerah dan nasional
pasca COVID-19; yang diselaraskan dengan pelaksanaan tujuan pembangunan
berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDG’s) sekaligus mendukung
pelaksanaan prioritas pembangunan dalam RPJMN Tahun 2020-2024 serta prioritas
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023; termasuk pemenuhan anggaran untuk
alokasi tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan
peraturan pelaksanaannya.
Dalam rangka memfokuskan pencapaian target pelayanan publik,
Perangkat Daerah tidak harus menganggarkan seluruh program, kegiatan, atau sub
kegiatan yang menjadi kewenangan daerah.
Alokasi anggaran untuk setiap Perangkat Daerah ditentukan
berdasarkan target kinerja pelayanan publik dan tidak dilakukan berdasarkan
pertimbangan pemerataan anggaran antar Perangkat Daerah atau berdasarkan alokasi
anggaran pada tahun anggaran sebelumnya.
Gubernur Arinal melanjutkan Alokasi anggaran
program/kegiatan ataupun sub kegiatan pada Perangkat Daerah juga
dipaduserasikan dengan target pencapaian sasaran pembangunan dalam RKPD Tahun
2023 yang diintegrasikan dengan Agenda Kerja Utama, hasil pembahasan usulan
Pemkab/Pemkot, Pokok Pikiran DPRD, maupun usulan masyarakat pada forum-forum
perencanaan dalam penyusunan RKPD Tahun 2023.
Belanja wajib yang telah dialokasian pada Rancangan APBD TA
2023 yaitu:
1) Belanja fungsi pendidikan telah memenuhi ketentuan paling
sedikit 20 % dari Belanja Daerah yang telah dialokasikan mencapai lebih dari
1,7 Trilliun Rupiah;
2) Belanja fungsi kesehatan telah memenuhi ketentuan paling
sedikit 10 % dari Belanja Daerah yang telah dialokasikan mencapai lebih dari
500 Miliar Rupiah di luar gaji;
3) Belanja infrastruktur publik mencapai lebih dari 2
Trilliun Rupiah, yang didalamnya mencakup pembangunan pertanian dalam arti
luas, industri, perdagangan, UMKM dan koperasi, pariwisata, sosial,
pemberdayaan perempuan, tenaga kerja, lingkungan hidup, pertambangan dan
energi, pekerjaan umum, pemukiman serta transportasi;
4) Belanja Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah dan Pajak
Rokok kepada Pemerintah Kabupaten/Kota mencapai lebih dari 1,4 Trilliun Rupiah;
5) Belanja Pengawasan pada Inspektorat sebesar 44 Milliar
Rupiah yang telah memenuhi ketentuan minimal 0,60 % dari Belanja Daerah;
6) Belanja pendidikan dan pelatihan bagi ASN dalam rangka
pengembangan kompetensi penyelenggara pemerintah daerah lebih dari sebesar 33
Milliar Rupiah yang telah memenuhi ketentuan minimal 0,34 % dari Belanja
Daerah;
7) Alokasi anggaran Bantuan Keuangan Hibah kepada Partai
Politik yang semula sebesar 4,8 Miliar
Rupiah bertambah sebesar 4,8 Miliar rupiah sehingga menjadi 9,6 Miliar rupiah;
serta
8) Alokasi 40 persen dari
kebutuhan Tahap I Penyelenggaraan dan Pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah
Serentak bagi Gubernur/Bupati/Walikota
Tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum ProvinsiLampung sebesar Rp125,4 Miliar
dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung sebesar Rp34 Miliar.
Sejalan dengan upaya pemerintah dan harapan masyarakat untuk
memperkuat bantalan jaring pengaman sosial, Pemerintah Provinsi Lampung
memberikan bantuan sosial bagi masyarakat terdampak inflasi, yang dilaksanakan
dengan prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi ketidaktepatan sasaran.
Pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) berupa uang
dan/atau barang diberikan kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau
masyarakat Provinsi Lampung.
Bantuan sosial diberikan pada masyarakat yang masuk dalam
basedata By Name By Address sesuai Nomor Induk Kependudukan dengan tingkat
kesejahteraan terendah kategori desil I dan II, atau dengan kata lain merupakan
kelompok kategori keluarga sangat miskin, miskin dan rentan miskin berdasarkan
data pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Adapun penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) tersebut melalui
mekanismen transfer langsung ke rekening
penerima melalui Bank Pembangunan Daerah Lampung dan mekanisme Pengawasan dilakukan
oleh Inspektorat Provinsi Lampung, BPKP, Dinas Sosial Provinsi Lampung,
Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Lampung.