Gerak Bekasi Rilis Lima Langkah Blunder Plt Wali Kota

Gerak Bekasi Rilis Lima Langkah Blunder Plt Wali Kota
Foto: Dian Surahman/monologis.id

KOTA BEKASI - Gerakan Rakyat (Gerak) Bekasi merilis lima langkah blunder kebijakan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono yang dianggap tidak prorakyat.

Koordinator Presidium Gerak Bekasi Zahruddin menyatakan, blunder yang dilakukan Tri Adhianto Tjahyono sangat merugikan masyarakat Bekasi.

Lima kebijakan yang dinilai blunder diantaranya; pemecatan semena-mena  Direktur Perumda Air Minum Tirta Patriot.

“Pemecatan Direktur tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang mengatur tentang BUMD (PP nomor 54 tahun 2017 dan Permendagri nomor 37 tahun 2018).  Tanpa adanya penjelasan dan alasan yang jelas, dan kebijakan yang tidak menghargai kearifan lokal,” ujar Zahruddin didampingi Presidium Gerak Bekasi Akmal Fahmi di kopi Peneleh Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (11/1/2023).

Kedua, lanjut dia, semrawutnya pengelolaan keuangan daerah yang berimbas dengan terjun bebasnya rasio fiskal keuangan daerah Kota Bekasi dari daerah berpenghasilan tinggi menjadi sedang dengan nilai yang nyaris saja menjadi daerah berpenghasilan rendah .

“Point kota Bekasi di level 1.505 sedangkan point minimal, point kota berpenghasilan sedang pada angka 1.504 berdasar Permenkeu nomor 193/PMK 07/2022 tentang peta kapasitas fiskal daerah,” terangnya.

Blunder selanjutnya terkait mutasi jabatan pegawai Pemkot Bekasi yang dinilai serampangan, tidak profesional, tidak berdasar assasment dan kualifikasi jabatan serta golongan

“Juga tidak becus mengelola APBD Kota Bekasi dengan tersisanya anggaran sebesar 1.1 triliun pada APBD 2022. Dengan anggaran 1.1 triliun, berapa kilometer jalan yang dibangun atau diperbaiki, sebab banyak kondisi jalan di Kota Bekasi yang rusak dan hancur,” kata dia.

Zahruddin mempertanyakan, dengan anggaran 1.1 triliun berapa sekolah yang bisa ditambah ruang kelas baru dan fasilitas pendidikan yang lainnya, “Dengan dana 1.1 triliun bisa dijadikan insentif kinerja  untuk perangkat RT dan RW se-Kota Bekasi dalam pelayanan kepada masyarakat Kota Bekasi,” imbuhnya.

Terakhir, kata dia, keterlibatan kader Partai Politik dalam kepengurusan BUMD dan TP3.

“Jelas-jelas itu melanggar sendiri Surat Edaran (SE) Walikota No :539/1331/Setda Bekasi, tentang larangan keikutsertaan pengurus atau pegawai BUMD dalam partai politik pasal 78 peraturan pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, Ibarat menjilat ludah sendiri," tegasnya.