Gerak Bekasi Rilis Lima Langkah Blunder Plt Wali Kota
KOTA BEKASI - Gerakan
Rakyat (Gerak) Bekasi merilis lima langkah blunder kebijakan Plt Wali Kota
Bekasi Tri Adhianto Tjahyono yang dianggap tidak prorakyat.
Koordinator Presidium Gerak Bekasi Zahruddin menyatakan,
blunder yang dilakukan Tri Adhianto Tjahyono sangat merugikan masyarakat Bekasi.
Lima kebijakan yang dinilai blunder diantaranya; pemecatan
semena-mena Direktur Perumda Air Minum
Tirta Patriot.
“Pemecatan Direktur tersebut tidak sesuai dengan peraturan
perundangan yang mengatur tentang BUMD (PP nomor 54 tahun 2017 dan Permendagri
nomor 37 tahun 2018). Tanpa adanya
penjelasan dan alasan yang jelas, dan kebijakan yang tidak menghargai kearifan
lokal,†ujar Zahruddin didampingi Presidium Gerak Bekasi Akmal Fahmi di kopi
Peneleh Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu
(11/1/2023).
Kedua, lanjut dia, semrawutnya pengelolaan keuangan daerah
yang berimbas dengan terjun bebasnya rasio fiskal keuangan daerah Kota Bekasi
dari daerah berpenghasilan tinggi menjadi sedang dengan nilai yang nyaris saja
menjadi daerah berpenghasilan rendah .
“Point kota Bekasi di level 1.505 sedangkan point minimal,
point kota berpenghasilan sedang pada angka 1.504 berdasar Permenkeu nomor
193/PMK 07/2022 tentang peta kapasitas fiskal daerah,†terangnya.
Blunder selanjutnya terkait mutasi jabatan pegawai Pemkot Bekasi
yang dinilai serampangan, tidak profesional, tidak berdasar assasment dan kualifikasi
jabatan serta golongan
“Juga tidak becus mengelola APBD Kota Bekasi dengan
tersisanya anggaran sebesar 1.1 triliun pada APBD 2022. Dengan anggaran 1.1
triliun, berapa kilometer jalan yang dibangun atau diperbaiki, sebab banyak
kondisi jalan di Kota Bekasi yang rusak dan hancur,†kata dia.
Zahruddin mempertanyakan, dengan anggaran 1.1 triliun berapa
sekolah yang bisa ditambah ruang kelas baru dan fasilitas pendidikan yang
lainnya, “Dengan dana 1.1 triliun bisa dijadikan insentif kinerja untuk perangkat RT dan RW se-Kota Bekasi
dalam pelayanan kepada masyarakat Kota Bekasi,†imbuhnya.
Terakhir, kata dia, keterlibatan kader Partai Politik dalam
kepengurusan BUMD dan TP3.
“Jelas-jelas itu melanggar sendiri Surat Edaran (SE)
Walikota No :539/1331/Setda Bekasi, tentang larangan keikutsertaan pengurus
atau pegawai BUMD dalam partai politik pasal 78 peraturan pemerintah (PP) Nomor
54 Tahun 2017, Ibarat menjilat ludah sendiri," tegasnya.