Gaji PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan Tertunda, Ini Penyebabnya

Pemkab Lampung Selatan menjelaskan penyebab sebagian gaji PPPK paruh waktu belum dibayar. Perbedaan TMT dan masa kontrak menjadi faktor utama, sementara anggaran hingga akhir 2026 dipastikan tersedia.

Gaji PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan Tertunda, Ini Penyebabnya
Foto: Istimewa

LAMPUNG SELATAN — Perbedaan waktu pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) di Kabupaten Lampung Selatan disebabkan perbedaan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan masa kontrak masing-masing pegawai.

Sebagian PPPK-PW masih menunggu pembayaran gaji Oktober 2026 karena masa kontraknya telah berakhir, sementara pegawai dengan TMT berbeda masih memiliki kontrak hingga akhir Oktober.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Lampung Selatan Mhd Dharma Kurniawan mengatakan terdapat dua kelompok TMT PPPK-PW yang ditetapkan pada 2025 berdasarkan keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Pada tahun 2025 yang lalu, penetapan Nomor Induk Pegawai PPPK-PW itu ada dua TMT. TMT tersebut berdasarkan usulan dari kita ke BKN, kemudian baru ditetapkan NIP,” kata Dharma melalui keterangan resmi, Kamis (8/10/2026).

Kelompok pertama memiliki TMT 1 Oktober 2025 dengan masa kontrak hingga 30 September 2026. Sementara kelompok kedua memiliki TMT 1 November 2025 dengan masa kontrak hingga 31 Oktober 2026.

Perbedaan tersebut berpengaruh terhadap pembayaran gaji Oktober 2026.

PPPK-PW dengan TMT 1 Oktober 2025 telah menyelesaikan masa kontraknya pada 30 September 2026. Pembayaran gaji berikutnya menunggu penerbitan SK perpanjangan.

“Untuk yang TMT 1 Oktober 2025 sampai 30 September 2026, kontrak kerjanya selesai kemarin di 30 September. Sekarang menunggu SK perpanjangan, sehingga belum digaji karena masih menunggu proses SK perpanjangannya,” ujar Dharma.

Sementara PPPK-PW dengan TMT 1 November 2025 masih terikat kontrak hingga 31 Oktober 2026 sehingga pembayaran gaji Oktober tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan.

“Untuk yang TMT satunya, 1 November 2025 sampai 31 Oktober 2026, mereka masih bisa digaji bulan Oktober ini,” lanjutnya.

SK Perpanjangan Diproses melalui SIASN

Dharma menegaskan keterlambatan pembayaran tersebut bukan disebabkan ketiadaan anggaran. BKD saat ini mempercepat proses administrasi perpanjangan SK PPPK-PW melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) BKN.

Proses tersebut merupakan tindak lanjut rapat bersama BKN pada 30 September 2026. Setelah SK diterbitkan, masing-masing PPPK-PW dapat mengunduh dokumen perpanjangan melalui akun SIASN.

“Sekarang kami sedang berpacu dengan waktu agar SK perpanjangan PPPK Paruh Waktu bisa segera rampung, sehingga hak gaji pegawai yang sempat tertunda bisa langsung dibayarkan,” katanya.

Perpanjangan SK berlaku bagi PPPK-PW dengan kedua TMT tersebut untuk masa kontrak satu tahun berikutnya.

Dharma menargetkan proses penerbitan SK dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Menurutnya, penggunaan SIASN secara bersamaan oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia membuat lalu lintas sistem cukup tinggi.

“Kami selalu menargetkan secepatnya. Ini kan sedang berproses, kita tunggu saja. Mudah-mudahan secepatnya dalam beberapa hari ini,” ujarnya.

Pemkab Pastikan Anggaran Tersedia

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan Rini Ariasih memastikan anggaran pembayaran gaji PPPK-PW telah tersedia hingga Desember 2026.

“Anggarannya ada, sampai dengan bulan Desember 2026. Pada prinsipnya, kami siap membayar selama ada permintaan dari Perangkat Daerah masing-masing,” kata Rini.

Dengan demikian, persoalan pembayaran gaji bukan berkaitan dengan ketersediaan anggaran, melainkan status masa kontrak dan penyelesaian administrasi perpanjangan SK.

Rini juga mengatakan anggaran gaji PPPK-PW untuk 2027 telah disiapkan dan masuk dalam APBD Murni 2027. Pemerintah daerah akan menyesuaikan anggaran apabila terdapat perubahan regulasi dari pemerintah pusat.

“Untuk APBD Murni 2027 sudah dianggarkan. Sambil menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat, pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian,” ujarnya.

Pemkab Lampung Selatan memastikan pembayaran gaji PPPK-PW tetap diproses berdasarkan TMT, masa kontrak, serta kelengkapan administrasi masing-masing pegawai.

Bagi pegawai yang masa kontraknya telah berakhir, pemerintah daerah memprioritaskan penyelesaian SK perpanjangan agar pembayaran hak gaji dapat segera dilakukan.