DPMPTSP Kota Metro Beri Penyuluhan Layanan Perizinan dan Nonperizinan 2023

METRO - Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Metro, Lampung,
memberikan penyuluhan layanan perizinan dan nonperizinan 2023, di Aula
Kecamatan Metro Barat, Kamis (8/6/2023).
Kepala DPMPTSP Kota Metro Deni Sanjaya menyampaikan
informasi terkait layanan perizinan dan nonperizinan kepada para pengusaha yang
ada di Bumi Sai Wawai.
“Tahun 2022 tanggal 28 November yang lalu, kami melakukan
launching Mall Pelayanan Publik dan di tanggal 5 Desember, kita melakukan
peresmian secara resmi Mall Pelayanan Publik Kota Metro di Istana Negara
bersama Bapak Wakil Presiden," terangnya.
Selain itu Kadis juga memastikan para pengusaha yang hadir
mengetahui keberadaan Mall Pelayan Publik Kota Metro yang berlokasi di Jl. AH
Nasution No.7, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat.
“Perpindahan Kantor DPMPTSP Kota Metro merupakan upgrade
yang dilakukan oleh DPMPTSP sesuai dengan konsep Presiden Jokowi yang baru,
yaitu memberikan pelayanan yang mudah tanpa harus bertemu secara langsung untuk
mengurangi adanya gratifikasi dan pungli," ungkapnya.
Dalam acara tersebut Deni Sanjaya juga memperkenalkan
program NASI KETAN (Pelayanan Khusus Disabilitas, Kelompok Rentan dan Tenaga
Kesehatan) yang merupakan sebuah inovasi pelayanan perizinan dan non perizinan
yang memberikan fasilitas khusus bagi kelompok NASI KETAN.
“Untuk disabilitas kita bekerjasama dengan Kecamatan,
Kelurahan, Pamong, RT/RW, atau Organisasi, pemerhati teman-teman disabilitas
dan sekolah-sekolah dengan memberikan laporan ke PM-PTSP dan akan dilanjutkan
dengan door to door," urainya.
Tak hanya itu, DPMPTSP juga akan bekerjasama dengan Dinas
Catatan Sipil Kota Metro untuk memberikan pelayanan yang terkait administrasi
kependudukan kepada disabilitas dan kelompok rentan.
“Mudah-mudahan dengan adanya terobosan ini, tidak hanya akan
menjadi sebuah inovasi sesat, melainkan bisa berlanjut dan bermanfaat bagi
masyarakat Kota Metro. Kami ingin semua element masyarakat mendapatkan
fasilitas yang sama, walaupun ada keterbatasan disabilitas dan kelompok
rentan," terangnya.
Deni Sanjaya berharap, melalui Mall Pelayanan Publik dan
program Nasi Ketan dapat mempermudah masyarakat Kota Metro dalam mengurus
perizinan dan non perizinan.
Sementara itu, Camat Metro Barat, Triono, mengucapkan
terimakasih kepada PM-PTSP Kota Metro yang telah mempercayakan Kecamatan Metro
Barat, menjadi tempat sosialisasi untuk masyarakat Metro Barat mendapatkan
informasi yang jelas tentang keberadaan, fungsi, dan tujuan adanya Mall
Pelayanan Publik.
“Sosialisasi ini adalah sifatnya menyebarkan informasi atau
pemberitahuan tentang fungsi Mall Pelayanan Publik dan tujuannya adalah untuk
mempermudah kita semua dalam memperoleh perizinan maupun non perizinan seperti
NIB, PBB, dan izin yang lain. Sementara itu untuk non perizinan seperti KTP,
sertifikat halal dan lain-lain yang tidak perlu lagi ke tempat yang berbeda
karena sudah dijadikan satu di Mall Pelayanan Publik," pungkasnya.