DLH Labuhanbatu: Penanganan Sampah Tanggungjawab Bersama

LABUHANBATU - Sampah menggunung di Pasar Glugur Labuhanbatu, Sumatera Utara, gegara tempat pembuangan akhir (TPA) overload.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah Limbah (PSL) B-3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labuhanbatu, Supardi Sitohang menegaskan, pemasalahan sampah di Labuhanbatu merupakan kepedulian dan kesadaran bersama.
"Pengelolaan sampah ini menurut Perda Labuhanbatu No. 8 Tahun 2017 diselenggarakan berdasarkan 9 asas. Asas tanggungjawab, keberlanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan, keselamatan, keamanan dan asas nilai ekonomi. Jadi terkait siapa yang harus sadar, maka pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup sebagai pelaksana teknis pengelolaan sampah mendorong setiap orang agar memiliki sikap kepedulian dan kesadaran untuk mengurangi dan menangangi sampah yang dihasilkannya sendiri. Pemerintah dan masyarakat sama-sama memiliki kesadaran," jelasnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (24/08).
Dihimpun dari website resmi Badan Pusat Statistik Kabupaten Labuhanbatu Selasa malam sekira pukul 22.53 Wib, diterangkan jumlah penduduk Labuhanbatu sejak 2018-2020 sebanyak 493.999 jiwa.
“Dengan jumlah penduduk tersebut masyarakat Labuhanbatu bisa menghasilkan 197,56 Ton/hari,” kata Supardi.
"Sesuai dengan ketentuan standart Nasional Indonesia (SNI) untuk Kabupaten Penduduk sebanyak 500.000 jiwa, ditetapkan 0,4 Kg/jiwa. Jadi jika 493.899 jiwa x 0,4 Kg/jiwa sama dengan 197.560 Kg atau 197,56 ton/hari," rincinya
Dengan total yang begitu besar, membuat Dinas Lingkungan Hidup menjadi sedikit kewalahan menanggulanginya. Pasalnya jumlah armada pengangkutan sampah sebanyak 18 unit truk, hanya 12 unit yang dapat digunakan, sisanya rusak parah.
"Jumlah armada pengakutan sampah kita saat ini 18 truk, 6 unit rusak berat, jadi 12 truk yang beroperasi sesuai dengan rute/jalur yang ditetapkan," paparnya
Supardi juga mengutarakan bahwa pengecekan kegiatan truk sampah merupakan tanggung jawab mandor truk. Jika terdapat kerusakan, mandor wajib melaporkan langsung ke Kepala Dinas dan atau Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) Bidang pengelolaan sampah.
"Untuk pengecekan kegiatan truk sampah ditangani oleh mandor truk, lalu mandor melaporkan langsung ke Kepala Dinas dan atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Pengelolaan Sampah, itu yang terlaksana sampai dengan hari ini," tambahnya
Saat disinggung mengenai TPA, dia mengatakan hanya terdapat satu titik yaitu TPA Perlayuan seluas 1,6 Ha dengan sistem open damping, yang beralamat Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara.
"Kalau TPA yang ada saat ini hanya 1 titik yaitu TPA Perlayuan di Kelurahan Aek Paing Kecamatan. Rantau Utara seluas 1,6 Ha dengan sistem pengelolaan terbuka (open damping)," tandasnya.
Dia membeberkan bahwa target penerimaan retrebusi jasa pengangkutan sampah Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu pada 2021 sebesar Rp2,5 Miliar berdasarkan ketetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
"Terkait target penerimaan retribusi jasa pengangkutan sampah Tahun 2021 ditetapkan dalam APBD dan DPA Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu sebesar Rp2,5 Miliar," jelasnya.